KPK Yakin Ada Penyelundupan Hukum di Praperadilan Hadi Poernomo

KPK Yakin Ada Penyelundupan Hukum di Praperadilan Hadi Poernomo

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 12:05 WIB
KPK Yakin Ada Penyelundupan Hukum di Praperadilan Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Rachman/detikFOTO)
Jakarta - KPK sangat yakin ada penyelundupan hukum pada putusan praperadilan Hadi Poernomo yang dimenangkan Hakim Haswandi. Memori PK yang telah disusun pun akan segera dikirimkan untuk menantang putusan Haswandi.

"Memori PK akan segera dikirimkan, saat ini tengah finalisasi di biro hukum," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Selasa (30/6/2015).

Johan menegaskan, dasar pengajuan PK adalah karena KPK meyakini adanya penyelundupan hukum di putusan praperadilan Hadi Poernomo. Hakim Haswandi dianggap sudah melampaui kapasitasnya sebagai hakim yang menyidangkan perkara praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita angap apa yang diputuskan hakim praperadilan itu ada semacam penyeludupan hukum karena dia memutuskan melampaui dari apa yang diminta pemohon karena itu kita challenge itu dengan mengajukan PK agar putusan hakim HP bisa dilihat oleh hakim yang lebih tinggi di MA," jelas Johan.

Sementara itu, menurut anggota tim Satgas penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan yang diputus Hakim Haswandi sudah sangat kentara. Hakim Haswandi sengaja mencari-cari celah dalam penyidikan kasus pajak Bank BCA yang sudah hampir selesai.

"Pak HP kita sudah antisipasi semua unsur yang kita sangkakan dari delik yang disangkakan kita cukupi semua sampai alat bukti surat, alat bukti keterangan saksi sampai ahli hukum pidana, administrasi negara, hukum keuangan sampai orang yang bahas UU KPK dihadirkan. Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan tapi cari celah lain tentang keabsahan penyidik dan penyelidikan karena penyidik adalah tindak lanjut penyelidik dan penyelidikan tidak sah jadi penyidikan tidak sah," ungkap Yudi.

Lalu, bagaimana jika PK dikandaskan MA?

"Opsi masih terbuka terutama penerbitan sprindik baru karena dimungkinkan seperti putusan MK perluasan objek praperadilan di halaman 106 untuk mengulangi proses yang sama, jadi bisa dilakukan kalau upaya perlawanan hukum ditolak MA," tegas Johan. (kha/hri)


Berita Terkait