SBY Diminta Batalkan Perpu Percepatan Berantas Korupsi
Senin, 21 Feb 2005 16:43 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk membatalkan rencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembatalan perlu dilakukan untuk menghindarkan timbulnya masalah politis.Permintaan disampaikan anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Fajrul Falakh usai menemui Presiden di kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (21/2/2005). KHN mengusulkan agar pemerintah lebih baik memperbaiki sejumlah pasal tertentu dalam UU antikorupsi agar lebih berdaya guna. "Lebih baik usulkan saja rancangan amandemen hukum acara yang memungkinkan untuk mengejar para koruptor kelas kakap," kata Fajrul.Sementara Ketua KHN, Sahetapy menjelaskan, Perpu sangat sarat dengan muatan politik karena hanya dapat dikeluarkan pemerintah dalam keadaan darurat. Unsur keadaan darurat inilah yang berpotensi menimbulkan pembicaraan yang terlalu politis dan berkepanjangan ketika dibahas oleh DPR. Untuk menghindari berlarut-larutnya waktu pembahasan maka sebaiknya pemerintah melakukan perbaikan pada pasal-pasal yang dianggap perlu perbaikan. Pemerintah kemudian mengajukan perbaikan itu sebagai rancangan amandemen kepada DPR."Bila usul itu diterima maka tidak perlu dilanjutkan dan legislatif tidak akan dipusingkan dengan aspek-aspek politisnya. Saya yakin bila ada itikad baik kedua pihak maka pembahasannya akan selesai dalam waktu singkat," kata Sahetapy.
(iy/)











































