"Saya sudah 4 kali membawa narkoba atas perintang Mayang," kata Hasby, anak buah Mayang yang ditangkap BNN.
Salah satu perjalanannya yaitu saat ia menerima telepon oleh Mayang untuk mengambil narkoba di Kuala Lumpur. Hasby yang berbasis di Surabaya lalu diberi paspor dan uang saku Rp 2 juta yang dikirim oleh orang suruhan Mayang. Kemudian ia diminta terbang lewat Bandara Adisutjipto Yogyakarta karena Bandara Juanda Surabaya dianggap tidak aman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah susun itu, Hasby memasukkan pil lewat anus dengan alat bantu baby oil. Setelah selesai, Hasby kembali ke Surabaya. Untuk mengeluarkan kapsul itu, Hasby memakan roti dicampur dengan cokelat. Hasby merupakan kurir berpengalaman sehingga ia beroperasi seorang diri.
"Sekali berangkat saya dapat Rp 4 juta dari Mayang," tutur Hasby.
Hal senada juga diceritakan kurir lainnya, Mimin Zakiyah (27). Warga asal Bojong, Tegal, Jawa Tengah, mengaku menjadi kurir karena terdesak masalah ekonomi keluarga dan untuk melunasi utang-utangnya.
"Saya sudah 3 kali menjadi kurir dan yang mengendalikan semua adalah Mayang," kata Mimin.
Ia bercerita pertama kali jadi kurir membawa 17 kapsul dibantu seorang warga kulit hitam dan seorang warga China. Sekali operasi, ia memerlukan waktu 5 hari. Rutenya berubah-ubah antara Bandara Juanda dan Bandara Adisutjipto.
"Saat membawa 17 butir saya mendapat Rp 3 juta. Pada saat kedua hanya bisa membawa 11 butir dan mendapat upah Rp 2 juta," akunya.
Pernah suatu kali, Mimin menelan 31 butir, dan ia masih diminta untuk menelan lagi. Tetapi badannya berkeringat dan demam sehingga tidak bisa ditambah. Supaya kapsul itu tidak pecah di perut, Mimin tidak makan dan hanya minum air putih.
Setiap mendarat di Bandara Adisutjipto atau Bandara Juanda, Mimin lalu bertelur di sebuah hotel. Kapsul hasil berteluar kemudian diserahkan kepada suruhan Mayang. Komplotan ini akhirnya terendus BNN dan mereka lalu diringkus.
Dalam ingatan Mayang, berikut kinerja anak buahnya:
1. Wawan sebanyak 7 kali.
2. Abi sebanyak 4 kali.
3. Indrawanto sebanyak 2 kali.
4. Imam Syafie sebanyak 3 kali.
5. Armand sebanyak 6 kali.
6. Didik Suprapto sebanyak 11 kali. Didik merupakan kurir ulung, sebelum bergabung dengan Mayang juga merupakan kurir dengan koordinator orang lain.
7. Ranti beberapa kali dan sudah meninggal dunia.
8. Ariestiana sebanyak 5 kali.
9. Edi sebanyak 1 kali.
10. Ansori sebanyak 1 kali.
11. Ainul Arif sebanyak 3 kali.
12. Ernawati, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
13. Sukarjo Hadi, paspor sudah siap dan menunggu perintah.
Mereka diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan berkas terpisah. Dalam kasus ini, Mayang dihukum 18 tahun penjara, Mimin selama 10 tahun penjara dan Hasby selama 9 tahun penjara.
Halaman 2 dari 3











































