3 Aksi Margriet Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline

3 Aksi Margriet Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 09:56 WIB
3 Aksi Margriet Setelah Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline
Jakarta - Setiap mendengar nama Engeline (8), Margriet Megawe bersedih hati dan menangis di sel penjara. Ia tidak menyangka kini menyandang cap tersangka utama kasus pembunuhan anak angkatnya itu.

Mama angkat Engeline ini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline. Polisi mengantongi 3 alat bukti yakni bukti pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi. Bukti kedua, keterangan Agus tersebut dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Sedangkan bukti ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.

Margriet ini terancam pasal berlapisΒ  338, 353 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Ia terancam hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas status barunya, Margriet menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan polisi telah mengantongi alat bukti. Ibu kandung dari Yvonne Caroline Megawe dan Christina Megawe berencana mengajukan praperadilan. Ia juga siap maju ke meja hijau.


Berikut 3 aksi Margriet:

1. Menangis di Penjara

Margriet sedih karena mendapat prasangka publik sebagai pembunuh anak angkatnya Engeline.

"Menangis, sedih karena kehilangan anaknya," jelas Hotma, Selasa (30/6/2015).

Margriet disebut polisi menjadi tersangka utama pembunuhan Engeline. Dia diduga melakukan penganiayaan berat. Polisi menjerat Margriet dengan pidana 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. "Ibu Margriet nangis terus kalau disebut nama Engeline," imbuh dia.

Hotma juga menjelaskan soal sikap kliennya dahulu saat Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait datang ke rumahnya mencari Engeline. Margriet bersikap marah karena Arist menyebut hendak membawa Engeline bila anaknya ditemukan. "Ini kan emosi, anaknya dibilang akan dibawa," tutur dia.

2. Tolak Diperiksa

Margriet menolak diperiksa karena kepolisian mengaku sudah memiliki alat bukti.

"Kan sudah cukup alat bukti, mau apalagi diperiksa? Kita bertanya ini. Majukan saja langsung ke pengadilan," terang pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).

Margriet ditetapkan menjadi tersangka terancam pidana 340 tentang pembunuhan berencana. Dia merupakan tersangka utama.
"Kita menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan," tambah Hotma.

Hotman menegaskan, polisi selalu menyampaikan memiliki dua alat bukti. Karena itu sebaiknya segera saja kasusnya dilimpahkan ke jaksa dan maju ke pengadilan. "Jadi kemarin klien kami dipanggil penyidik, ditanya keadaan sehat atau tidak. Kemudian ditanya siap diperiksa, dijawab tidak. Ya sudah," ujar dia.

3. Ajukan Praperadilan

Margriet juga menolak diperiksa lie detector. Margriet juga akan mengajukan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Klien kami kan sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar," klaim pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).

Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. "Nanti buktikan saja di pengadilan," imbuhnya.

Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet. "Bener nggak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan," tutup Hotma yang kini tengah berada di Bali.

Halaman 2 dari 4
(aan/ndr)


Berita Terkait