Mama angkat Engeline ini resmi ditetapkan sebagai tersangka baru pembunuhan Engeline. Polisi mengantongi 3 alat bukti yakni bukti pertama berdasarkan keterangan tersangka Agust Tay (Agus) sebagai saksi. Bukti kedua, keterangan Agus tersebut dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar. Sedangkan bukti ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik.
Margriet ini terancam pasal berlapisΒ 338, 353 dan 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara berencana. Ia terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 aksi Margriet:
1. Menangis di Penjara
|
|
"Menangis, sedih karena kehilangan anaknya," jelas Hotma, Selasa (30/6/2015).
Margriet disebut polisi menjadi tersangka utama pembunuhan Engeline. Dia diduga melakukan penganiayaan berat. Polisi menjerat Margriet dengan pidana 340 KUHP yakni pembunuhan berencana. "Ibu Margriet nangis terus kalau disebut nama Engeline," imbuh dia.
Hotma juga menjelaskan soal sikap kliennya dahulu saat Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait datang ke rumahnya mencari Engeline. Margriet bersikap marah karena Arist menyebut hendak membawa Engeline bila anaknya ditemukan. "Ini kan emosi, anaknya dibilang akan dibawa," tutur dia.
2. Tolak Diperiksa
|
|
"Kan sudah cukup alat bukti, mau apalagi diperiksa? Kita bertanya ini. Majukan saja langsung ke pengadilan," terang pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).
Margriet ditetapkan menjadi tersangka terancam pidana 340 tentang pembunuhan berencana. Dia merupakan tersangka utama.
"Kita menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan," tambah Hotma.
Hotman menegaskan, polisi selalu menyampaikan memiliki dua alat bukti. Karena itu sebaiknya segera saja kasusnya dilimpahkan ke jaksa dan maju ke pengadilan. "Jadi kemarin klien kami dipanggil penyidik, ditanya keadaan sehat atau tidak. Kemudian ditanya siap diperiksa, dijawab tidak. Ya sudah," ujar dia.
3. Ajukan Praperadilan
|
|
"Klien kami kan sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar," klaim pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).
Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. "Nanti buktikan saja di pengadilan," imbuhnya.
Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet. "Bener nggak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan," tutup Hotma yang kini tengah berada di Bali.
Halaman 2 dari 4











































