Ahok Sebut Penunjukan Jakpro Bangun Infrastruktur LRT Punya Dasar Hukum

Ahok Sebut Penunjukan Jakpro Bangun Infrastruktur LRT Punya Dasar Hukum

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 09:39 WIB
Ahok Sebut Penunjukan Jakpro Bangun Infrastruktur LRT Punya Dasar Hukum
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama ingin menunjuk langsung PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk pembangunan Light Rail Train (LRT). Ahok bersikukuh bisa melakukan penunjukkan langsung terhadap BUMD tersebut.

"Bisa sudah kita pelajari dasar hukumnya, ada BPKP dan BPK. Kita sudah pelajari, kita akan tunjuk," ujar Ahok di Balai Kot, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2015).

"Ya mesti lelang memang kan rolling stock harus lelang, tapi untuk membangun jaringannya kita bisa tunjuk langsung," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu berarti Ahok tidak jadi bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Padahal sebelumnya, dia telah membentuk BLUD untuk menyiapkan, memelihara dan mengembangkan rel LRT. Sementara pengelolaan dan operasional akan ditunjuk PT pemenang lelang.

"BLUD ini jalannya kereta layang, dia siapkan. PT-nya yang menang lelang untuk kereta dan operasional," ujar Ahok.

"PT yang menang lelang harus bayar kepada BLUD untuk pemeliharaan rel dan pengembangan rel. BLUD itu peraturannya boleh terima uang swasta, kewajibannya pengembang bisa taruh di situ. Jadi BLUD ini sedikit beda," tambahnya.

Sehingga, BLUD akan mengelola jalan layang LRT, sementara pemenang lelang mendapatkan operasional kereta LRT. Ahok berharap, PT pemenang lelang tersebut merupakan BUMD, sehingga mengoptimalkan pendapatan DKI.

Sementara itu di sisi lain, penunjukan Ahok langsung terhadap PT Jakpro menuai kritik dari DPRD DKI. Alasannya, penunjukkan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berpotensi tidak transparan. (aws/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads