βMenangis, sedih karena kehilangan anaknya,β jelas Hotma, Selasa (30/6/2015).
Margriet disebut polisi menjadi tersangka utama pembunuhan Engeline. Dia diduga melakukan penganiayaan berat. Polisi menjerat Margriet dengan pidana 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotma juga menjelaskan soal sikap kliennya dahulu saat Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait datang ke rumahnya mencari Engeline. Margriet bersikap marah karena Arist menyebut hendak membawa Engeline bila anaknya ditemukan.
βIni kan emosi, anaknya dibilang akan dibawa,β tutur dia.
Margriet saat ini dalam kondisi baik dan menolak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan. Margriet akan mengajukan praperadilan. (faj/dra)











































