“Klien kami kan sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar,” klaim pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).
Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. “Nanti buktikan saja di pengadilan,” imbuhnya.
Namun, sebelum itu, Hotma akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Margriet.
“Bener nggak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan,” tutup Hotma yang kini tengah berada di Bali. (faj/dra)











































