“Klien kami kan sudah diperiksa dua kali dengan lie detector dan hasilnya blank. Jadi klien kami menyampaikan yang benar,” klaim pengacara Margriet, Hotma Sitompoel, Selasa (30/6/2015).
Hotma menegaskan, jadi dia merasa tak perlu lagi ada pemeriksaan lie detector. “Nanti buktikan saja di pengadilan,” imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Bener nggak alat buktinya. Nanti kita uji di praperadilan,” tutup Hotma yang kini tengah berada di Bali. (faj/dra)











































