Menteri Hanif Janji Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing yang Masuk Ilegal

Menteri Hanif Janji Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing yang Masuk Ilegal

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 30 Jun 2015 04:51 WIB
Menteri Hanif Janji Tindak Tegas Tenaga Kerja Asing yang Masuk Ilegal
Ilustrasi (Rengga Sancaya/detikFOTO)
Cilacap - Kementerian Ketenagakerjaan akan menindak tegas tenaga kerja asing di Indonesia yang masuk secara ilegal, terutama menghadapi pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akhir 2015.

Dalam dialog antara Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dengan serikat pekerja/buruh di Cilacap diungkapkan keluhan para pekerja mengenai perbedaan gaji antara pekerja lokal dengan pekerja asing pada satu posisi pekerjaan yang sama.

Seperti pada proyek pengerjaan pembangkit listrik di Cilacap yang merupakan mega proyek terbesar dimana gaji mandor atau pengawas lapangan lokal hanya digaji Rp 3 juta sedangkan tenaga asing mencapai Rp 30 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita ikuti UMR padahal upah Indonesia termurah ke 5 di dunia setelah Kamboja dan Vietnam. Pembedaan gaji tenaga kerja asing dan lokal tersebut hampir terjadi di setiap mega proyek di Cilacap yang didanai investasi asing," kata Ketua Forum Komunikasi Antara Pekerja Semen, serta Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Cilacap Agus Hidayat, Senin (29/6/2015) malam.

Mendengar keluhan tersebut, Hanif menginstruksikan dinas tenaga kerja setempat untuk mengeceknya.

"Jika memang menyalahi aturan-aturan yang ada, dideportasi saja. Kebijakan pemerintah sangat tegas untuk melindungi tenaga kerja lokal," kata  Menteri Hanif Dhakiri saat berdialog dengan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Cilacap, Jawa Tengah.

Hanif menegaskan pihaknya akan menindak para pekerja asing  ilegal yang tetap memaksakan diri bekerja di Indonesia. "Yang diwaspadai tenaga asing ilegal. Ini semua intansi di tingkat daerah agar berkordinasi dengan Polri dan Imigrasi mengatasi tenaga asing," jelasnya.

Dari data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga asing di Indonesia dari tahun ke tahun kecenderungannya menurun, seperti pada tahun 2012 jumlah tenaga asing yang bekerja di Indonesia mencapai  72 ribu orang, tahun 2013 mencapai 69.700.

Kemudian pada tahun 2014 jumlah tenaga asing yang bekerja di Indonesia berjumlah 69 ribu orang.

"Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia paling banyak berasal dari Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Sisanya ada yang dari Malaysia, Taiwan dan negara lain," jelasnya.

Hanif mengungkapkan, salah satu perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebesar 1.200 dollar AS per tahun.

Selain itu, ada kewajiban alih teknologi kepada tenaga kerja lokal. Perusahaan yang merekrut satu tenaga kerja asing juga harus menyertainya dengan perekrutan 10 tenaga kerja lokal. (arb/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads