Terpidana yang dieksekusi diteras Masjid Agung Al Falah, Sigli, Kabupaten Pidie tersebut berinisial MJA (56) warga Kecamatan Batee. Ia dicambuk sembilan kali.
Selanjutnya AM (43) dan BM (52) asal Simpang Tiga, Pidie yang dihukum masing-masing tujuh dan delapan kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman cambuk terhadap ketiganya sudah dikurangi masa tahanan satu kali cambuk," kata Sabaruddin saat dihubungi dari Banda Aceh, Senin (29/6/2015) malam.
Saat eksekusi berlangsung, seratusan warga setempat datang untuk melihat prosesi cambuk. Pada eksekusi yang berlangsung usai salah zuhur itu, tidak ada panggung khusus seperti dilakukan sebelumnya.
Sebelum algojo mencambuk mereka dengan rotan, ketiganya terlebih dulu diperiksa kesehatan oleh seorang dokter. Setelah semuanya sehat, baru dieksekusi di depan umum.
"Hari ini tidak ada panggung karena yang dicambuk cuma tiga orang," jelasnya.
Para terpidana ini telah menjalani masa tahanan antara 20 hingga 28 hari. Mereka ditangkap dilokasi terpisah pada Mei 2015, masing-masing di kawasan Batee dan Simpang Tiga.
"Ketiganya ditangkap polisi syariah karena kedapatan membeli togel," jelasnya.
(fdn/fdn)










































