Pernyataan itu disampaikan Jaksa KPK Yudi Kristiana dalam acara diskusi 'Membedah Penanganan Perkara di KPK' di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Ia didampingi Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
"Saya masih jadi salah satu jaksa yang menangai perkara (TPPU Nazaruddin) itu. Sekarang sedang berjalan memverifikasi aset yang di-TPPU-kan. Jadi kenapa lama? Ya saking banyaknya, memang buaanyak sekali asetnya, baik berupa tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan, banyak sekali," ucap Yudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yudi, pihak KPK sendiri juga telah memblokir rekening dan aset Nazaruddin.
"Kalau rekening sudah diblokir, aset juga diblokir. Tim jaksa sendiri sudah ada kesepahamahan dengan penyidik mengenai tindak lanjut kasus ini. Tentang progresnya suatu saat baru (akan) disampaikan," imbuhnya. (hri/dhn)











































