Ini Alasan KPK Lawan Hadi Poernomo Lewat PK

Ini Alasan KPK Lawan Hadi Poernomo Lewat PK

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 19:15 WIB
Ini Alasan KPK Lawan Hadi Poernomo Lewat PK
Foto: Rachman Haryanto/detikFOTO
Jakarta - Kalah di praperadilan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, KPK melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kenapa tak memilih opsi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru?

Hal itu ditanyakan wartawan karena KPK menerbitkan sprindik baru ketika kalah di praperadilan melawan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham jadi tersangka kasus korupsi pengelolaan PDAM di Makassar.

Plt Pimpinan KPK Johan Budi menjawab pertanyaan itu dalam acara buka puasa dengan awak media di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situ juga hadir Pimpinan KPK lainnya Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja, lalu Jaksa KPK Yudi Kristiana, serta Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

"Kenapa KPK memutuskan untuk PK, sebenarnya berawal dari putusan hakim itu sendiri. Kita ingin menchallange bahwa putusan hakim itu tidak benar. Bagaimana caranya? Setelah banding dan ditolak, maka KPK kemudian mengajukan PK," kata Johan.

"Nanti kita lihat PK ini. Kita anggap bahwa apa yang diputuskan hakim praperadilan Hadi Poernomo itu ada semacam penyelundupan hukum. Kenapa begitu, karena dia memutuskan melampaui apa yang diminta pemohon. Kita challange itu dengan mengajukan PK agar putusan hakim praperadilan Hadi Poernomo bisa dilihat hakim yang lebih tinggi di MA," sambung Johan memaparkan.

Mantan juru bicara KPK ini menambah, memori PK untuk Hadi Poernomo sudah dibuat oleh biro hukum KPK. "Itu kemungkinan sudah disampaikan, atau masih dalam perjalanan," ucapnya.

Jika PK tersebut nantinya ditolak, lanjut Johan, pihaknya akan mengambil langkah. Langkah utama yang disiapkan adalah dengan menerbitkan sprindik baru bagi Hadi Poernomo.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK. Dalam putusannya hakim Haswandi berkata, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi Poernomo batal demi hukum dan harus dihentikan.

Hakim Haswandi menilai penyelidik dan penyidik KPK secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik. (hri/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads