"Saya minta kepada kalangan dunia usaha untuk membayar THR sesuai regulasinya H-7 atau sekitar tanggal 10 juli 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat berdialog dengan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2015).
Menurut dia, pihaknya selalu mengimbau kepada perusahaan jika bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya lebih awal 14 hari kerja dan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya akan sangat baik, di mana akan membantu persiapan para pekerja buruh dialam melakukan persiapan menjelang hari raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sanksi yang akan diterima jika perusahaan telat memberikan THR pada para pekerja buruhnya adalah sanksi administratif.
Kedatangan Menteri Ketenagakerjaan di Cilacap adalah untuk berdiskusi dengan para anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Cilacap. (arb/dra)











































