Menaker Minta THR Pekerja Dibayar 14 Hari Sebelum Hari Raya

Menaker Minta THR Pekerja Dibayar 14 Hari Sebelum Hari Raya

Arbi Anugrah - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 18:20 WIB
Menaker Minta THR Pekerja Dibayar 14 Hari Sebelum Hari Raya
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Cilacap - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta kalangan dunia usaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya H-7 sebelum lebaran.

"Saya minta kepada kalangan dunia usaha untuk membayar THR sesuai regulasinya H-7 atau sekitar tanggal 10 juli 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat berdialog dengan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Cilacap, Jawa Tengah, Senin (29/6/2015).

Menurut dia, pihaknya selalu mengimbau kepada perusahaan jika bisa membayarkan THR kepada para pekerjanya lebih awal 14 hari kerja dan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya akan sangat baik, di mana akan membantu persiapan para pekerja buruh dialam melakukan persiapan menjelang hari raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa dua minggu sebelum hari H. Intinya soal regulasinya H-7 tapi imbauan saya H-14," ujarnya.

Dia menjelaskan, sanksi yang akan diterima jika perusahaan telat memberikan THR pada para pekerja buruhnya adalah sanksi administratif.

Kedatangan Menteri Ketenagakerjaan di Cilacap adalah untuk berdiskusi dengan para anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Kabupaten Cilacap. (arb/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads