Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dilaksanakan Senin (29/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra menuntut Raden Nuh dan Harry Koes masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Edy Syahputra dituntut 7 tahun penjara.
"Juga denda sebesar Rp 378 juta tanggung renteng, subsidier enam bulan kurungan, terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000," ujar JPU Indra dalam persidangan.
Menurut JPU, hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena mereka tak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan adalah karena selama persidangan mereka berperilaku baik, serta masih memiliki keluarga.
Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suyadi selanjutnya mengagendakan sidang Pledoi (pembelaan) bagi ketiga terdakwa pada Senin, 7 Juli mendatang.
Ketiga terdakwa yang merupakan admin akun media sosial twitter @TrioMacan2000 Edi memeras Dirut PT TBIG, Abdul Satar.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (rni/dhn)











































