Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dilaksanakan Senin (29/6/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra menuntut Raden Nuh dan Harry Koes masing-masing 8 tahun penjara. Sementara Edy Syahputra dituntut 7 tahun penjara.
"Juga denda sebesar Rp 378 juta tanggung renteng, subsidier enam bulan kurungan, terdakwa juga harus membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000," ujar JPU Indra dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suyadi selanjutnya mengagendakan sidang Pledoi (pembelaan) bagi ketiga terdakwa pada Senin, 7 Juli mendatang.
Ketiga terdakwa yang merupakan admin akun media sosial twitter @TrioMacan2000 Edi memeras Dirut PT TBIG, Abdul Satar.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. (rni/dhn)











































