Jokowi Perpanjang Moratorium Peralihan Perguruan Tinggi Swasta Jadi Negeri

Jokowi Perpanjang Moratorium Peralihan Perguruan Tinggi Swasta Jadi Negeri

Ray Jordan - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 17:39 WIB
Jokowi Perpanjang Moratorium Peralihan Perguruan Tinggi Swasta Jadi Negeri
Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini menggelar rapat terbatas membahas peralihan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jokowi ingin memperpanjang moratorium peralihan tersebut.

"Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi memperpanjang moratorium peralihan status PTS menjadi PTN," ujar Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2015).

Teten mengatakan perpanjangan moratorium itu diperlukan karena di samping berpengaruh terhadap ruang fiskal, juga masih ada PTN baru yang awalnya swasta masih bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada beberapa PTN baru yang masalah kepegawaiannya belum selesai meski statusnya sudah berubah sejak 5 tahun lalu," kata Teten.

Teten mengatakan, Presiden menyoroti berbagai masalah dalam proses pengerjaan PTS. Menurutnya selama ini lebih banyak menyangkut masalah keterbatasan anggaran di APBN, pencatatan peralihan aset dari swasta ke pemerinta pusat dan SDM, terutama soal status kepegawaian.

Teten juga mengatakan, program penegerian PTS telah dimulai sejak tahun 2010 dan hingga saat ini sudah ada 29 PTN baru yang berasal dari swasta.

"Tujuan penegerian PTS selain demi meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, juga untuk meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional," katanya.

Mengingat masih banyak masalah, lanjut Teten, Ditjen Dikti lantas memberlakukan moratorium perubahan status sejak 29 Juli 2013. Presiden juga memerintahkan Menteri Ristek dan Dikti mengidentifikasi kebutuhan daerah mengenai pendidikan tinggi yang diperlukan.

"Dari hasil identifikasi dan cek lapangan, Presiden akan memilih dan memutuskan mana PTS yang layak untuk diubah statusnya. Termasuk di antaranya adalah mempelajari masalah yang terjadi di Universitas Trisakti dan Universitas Pancasila," jelas Teten. (jor/dhn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads