“Korban menjual batu bacan Palamea seharga Rp 200 juta. Ditawarkan lewat situs jual beli online,” jelas Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Khoiri, Senin (29/6/2015).
Transaksi terjadi pada 22 Juni lalu. Korban dan dua pelaku bertemu di Kalideres. Setelah disepakati, Bacan seberat 8,6 Kg itu terjual. Pembayaran lewat cek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena cek kosong, korban kemudian melapor ke Polsek Kalideres. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan pemantauan.
“Kami pancing pelaku, dan memang pelaku menjual kembali batu itu, dalam keadaan sudah dipotong-potong,” ujar Khoiri.
Polisi menyergap pelaku di daerah BSD Tangerang Selatan pada 27 Juni lalu. Kedua bersaudara itu kemudian ditangkap dan sekarang ditahan di Polsek Kalideres.
“Kena pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutup Khoiri.
(ear/dra)










































