"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Menurut JK, mobil dinas terbagi dua yaitu mobil operasional dan mobil yang melekat pada jabatan. Sebagai contoh, JK mengatakan dirinya yang juga sebagai seorang wapres mendapatkan kendaraan karena bagian dari fasilitas yang diberikan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cuma menjelaskan dua macam mobil itu. saya tidak setuju kalau dia pakai mobil operasional. tapi kalau mobil yang melekat pada jabatan tentu dapat dipakai untuk dinas atau tidak dinas," tambahnya.
Sebelumnya, Yuddy mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi pegawai pemerintahan. Kontan, hal ini langsung menjadi kontroversi.
Namun Yuddy tetap teguh pendirian tak mengubah kebijakannya itu, karena itu merupakan diskresi (keringanan) untuk pegawai rendah berkeluarga yang kesulitan menghadapi mudik tahun ini. Yuddy hanya akan menarik diskresi tersebut bila Presiden Jokowi atau Wakil Presiden Jusuf Kalla yang turun tangan langsung menegurnya.
"Yang bisa mengubah kebijakan saya hanya perintah Presiden atau Wakil Presiden," kata Yuddy.
Kini, Wapres JK telah mempertegas bahwa penggunaan mobil dinas yang bersifat operasional tidak boleh digunakan untuk mudik. (fiq/dhn)











































