Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono mengatakan tersangka bernama Roni Tarigan (30) warga Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
"Karena berusaha melarikan diri saat ditangkap tadi, terpaksa tersangka kita tembak kaki di bagian kanannya," kata Aldi kepada wartawan di Mapolresta Medan, Senin (29/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah berjarak sekitar dua puluh meter, tersangka langsung mengancam dengan pisau kepada korban sehingga tersangka dapat melarikan sepeda motor korban," terang Aldi.
Selama aksi yang dijalankannya, kata Aldi, tersangka menjual sepeda motor itu di kawasan Medan, Karo dan Aceh. Untuk penjualan sepeda motor tersebut, tersangka membanderol harga Rp 1,6 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 subsider 363 Ayat 1 ke 4 dari KUHPidana. Kini polisi masih mendalami keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut. (rul/try)











































