"Tidak apa-apa. Dana itu bukan untuk terorisme itu salah. Saya bisa pastikan," ujar Nani setelah mengikuti sidang suaminya di PN Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Nani juga menilai, tuduhan yang ditujukan ke suaminya tidak memiliki bukti kuat. Dirinya juga menganggap ada faktor politik dibalik itu semua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani juga mengutarakan, dari pihak keluarga tidak akan mengajukan banding terkait putusan hakim. "Kami tidak akan banding," tutupnya.
Sebelumnya dalam sidang, ketua hakim Mas'ud menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah menyediakan dan mengumpulkan dana secara langsung dan tidak langsung untuk pidana terorisme sesuai dengan Pasal 7,11 UU no 15 tahun 2003 tentang tindakan terorisme. "Majelis menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tahanan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Mas'ud di ruang sidang.
Mas'ud mengatakan, untuk tuntutan jaksa yang terkait dengan penyebaran ISIS di Indonesia, hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah. "Terdakwa pergi ke Suriah untuk latihan militer dan mendeklarasikan mendukung ISIS tapi dalam fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dan menimbulkan program massal. Untuk itu unsur kedua tidak terbukti sah," terang hakim. (spt/dhn)










































