"Kita berdiskusi tentang yang disebut oleh masyarakat sebagai dana aspirasi. Istilahnya bukan dana aspirasi tapi UP2DP. KPK tidak dalam kapasitas untuk setujui atau tidak setuju, membolehkan atau tidak membolehkan," kata Ruki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015).
Ruki menegaskan bahwa KPK tidak akan ikut campur dalam proses pembahasan dana aspirasi. Bila pada akhirnya pemerintah dan DPR setuju, maka program dana aspirasi bisa dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila nanti disetujui, Ruki berpesan agar anggota DPR menjalankan tata kelola yang baik terkait dana aspirasi. Semua harus sesuai sistem dan transparan.
"Tata kelola yang betul harus sesuai sistem pengelolaan keuangan negara, transparan, dan yang terpenting bermanfaat untuk masyarakat," ucap Ruki.
Tata kelola yang baik termasuk dalam aspek pencegahan korupsi dana aspirasi. Lalu, bagaimana kriteria tata kelola yang dimaksud KPK?
"Rencana seperti apa, pelaksanaan bagaimana, kontrol, laporan seperti apa. Nanti kan bisa kita audit," ungkapnya. (imk/tor)
