Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol

Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol

Arif Arianto - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 15:16 WIB
Ini Kata Operator Jalan Tol Soal Keinginan Pengguna Moge Masuk Tol
Ilustrasi (reuters)
Jakarta - Niatan pengendara motor gede untuk masuk jalan tol sudah disikapi polisi. Kepolisian menyerahkan permintaan tersebut pada para pengelola jalan tol di Indonesia.

PT Jasa Marga selaku salah satu operator jalan tol di Indonesia menegaskan hingga saat ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang, yang diperbolehkan melintasi jalan tol adalah kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali, di jalan tol yang memang memiliki lajur khusus untuk kendaraan roda dua.

“Sesuai dengan undang-undang yang boleh masuk tol hanya kendaraan roda empat atau lebih. Kecuali pada jalan tol yang mempunyai lajur khusus sepeda motor seperti jalan tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu,” tutur Coporate Secretary PT Jasa Marga, David Wijaya melalui pesan pendek kepada detikcom, Senin (29/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang, dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 dijelaskan larangan tersebut. Kecuali pengawalan presiden atau mendapatkan izin dari presiden.

Memang, peraturan pemerintah itu telah direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Jalan Tol, yang pada 8 Juni 2009 ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol, namun dengan syarat teknis yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah, jalan tol yang boleh dilintasi telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sedangkan, sejauh ini, Jalan Tol yang memiliki syarat teknis itu adalah Jembatan Suramadu dan Mandara Bali.

Sementara itu, disinggung kemungkinan untuk membangun lajur khusus kendaraan bermotor roda dua di jalan tol yang berada di kawasan Jabodatabek, David menegaskan belum ada rencana.

“Sampai saat ini belum ada rencana untuk membuat lajur khusus sepeda motor (di jalan tol di kawasan Jabodetabek yang dikelola Jasa Marga),” ucapnya.

Namun David tak menjelaskan keengganan tersebut apakah semata-mata karena faktor pengembalian investasi yang relatif lama atau faktor lain. “Belum ada kajiannya (soal return of investment),” ujarnya.

Dia kembali menegaskan acuan pengelola jalan tol saat ini adalah aturan atau undang-undang yang berlaku. Namun, jika saat ini dikabarkan komunitas motor gede membuat surat permohonan untuk melintasi jalan tol, Jasa Marga belum bisa berkomentar.

“Kami tidak dalam kapasitas untuk menolak atau mengizinkan,” imbuh David.

(arf/gah)


Berita Terkait