Begini Prosedur Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Bagi Pemudik

Begini Prosedur Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Bagi Pemudik

Idham Khalid - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 15:13 WIB
Begini Prosedur Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Bagi Pemudik
Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur siap menindaklanjuti arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian terkait penitipan kendaraan pemudik selama libur lebaran. Barang berharga selain kendaraan juga dapat dititipkan.

"Prosedur penitipannya cuma tanda terima jenis barangnya apa, itu saja. Misalkan apa, BPKB, STNK, dokumen, barang berharga, silakan saja. Untuk motor sendiri siap. Ini untuk mengurangi angka kejahatan," kata Kapolres Jaktim Kombes Umar Faroq di kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jaktim, Senin (29/6/2015).

Soal penitipan kendaraan dan barang berharga milik pemudik itu, Umar menjelaskan, fungsi Babinsa yang menjadi corong terdekat kepolisian terhadap masyarakat akan difungsikan.

"Kalau di komplek perumahan, koordinasikan dengan satpam. Kalau pemukanan seperti ini (non komplek), kalau ada barang berharga yang mau dititipkan, titipkan di Polsek," ujarnya.

Selain itu, Umar menyebut bahwa jajarannya tetap akan berpatroli secara rutin untuk melakukan pengamanan. Hal itu untuk mengantisipasi tindak kejahatan terhadap rumah-rumah warga yang ditinggal mudik.

"Kita patroli pada jam-jam tertentu," pungkasnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian sebelumnya memperbolehkan warga Jakarta dan sekitarnya untuk menitipkan kendaraannya selama mudik lebaran. Selama lahan parkir di kantor polisi mencukupi.

"Saya sudah sampaikan ke Polres dan Polsek yang memiliki lahan dan tempat, kalau ada masyarakatt yang menitipkan kendaraan, misalnya dia (pemudik). Mau naik kereta api atau pesawat mau berangkat, khawatir di rumah mobil hilang," jelas Irjen Tito

(idh/faj)


Berita Terkait