"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah menyediakan dan mengumpulkan dana secara langsung dan tidak langsung untuk pidana terorisme sesuai dengan Pasal 7,11 UU no 15 tahun 2003 tentang tindakan terorisme dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tahanan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Mas'ud di ruang sidang, Senin (29/6/2015).
Mas'ud mengatakan, untuk tuntutan Jaksa yang terkait dengan penyebaran ISIS di Indonesia, hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa bersama penasihat hukum berdiskusi. Setelah itu, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.
"Saya pikir-pikir," ujar terdakwa Afif.
Setelah putusan pendukung terdakwa yang berada di ruang sidang lalu menyerukan takbir. Mereka juga berteriak-teriak hingga terdakwa naik kedalam mobil tahanan. (spt/dra)











































