Terbukti Kumpulkan Dana untuk Terorisme, Afif Divonis 4 Tahun

Terbukti Kumpulkan Dana untuk Terorisme, Afif Divonis 4 Tahun

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 14:38 WIB
Terbukti Kumpulkan Dana untuk Terorisme, Afif Divonis 4 Tahun
Jakarta - Terdakwa diduga ISIS Afif Abdul Majid dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Putusan itu berdasarkan bukti dipersidangan yang mengatakan Afif tidak terbukti menyebarkan ajaran ISIS tetapi dirinya terbukti memberikan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersalah menyediakan dan mengumpulkan dana secara langsung dan tidak langsung untuk pidana terorisme sesuai dengan Pasal 7,11 UU no 15 tahun 2003 tentang tindakan terorisme dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman tahanan dikurangi selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Ketua Mas'ud di ruang sidang, Senin (29/6/2015).

Mas'ud mengatakan, untuk tuntutan Jaksa yang terkait dengan penyebaran ISIS di Indonesia, hakim memutuskan terdakwa tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa pergi ke Suriah untuk latihan militer dan mendeklarasikan mendukung ISIS tapi dalam fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa melakukan tindakan kekerasan dan menimbulkan program massal. Untuk itu unsur kedua tidak terbukti sah," terang hakim.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa bersama penasihat hukum berdiskusi. Setelah itu, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terkait tindakan apa yang akan dilakukan selanjutnya.

"Saya pikir-pikir," ujar terdakwa Afif.

Setelah putusan pendukung terdakwa yang berada di ruang sidang lalu menyerukan takbir. Mereka juga berteriak-teriak hingga terdakwa naik kedalam mobil tahanan. (spt/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads