Hakim Tolak Keberatan Eks Direktur Pengolahan Pertamina

Hakim Tolak Keberatan Eks Direktur Pengolahan Pertamina

Rivki - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 14:35 WIB
Hakim Tolak Keberatan Eks Direktur Pengolahan Pertamina
foto: Rivki/detikcom
Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta menolak keberatan Suroso Atmomartoyo, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Hakim memerintahkan jaksa untuk segera memanggil saksi-saksi.

"Menolak nota keberatan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Casmaya, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (29/6/2015).

Hakim Casmaya menganggap nota keberatan atau eksepsi Suroso harus dibuktikan di pokok perkara. Dengan kata lain, hakim menegaskan sidang Suroso harus dilanjutkan hingga ke sidang vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa," ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa KPK Sugeng menyatakan siap untuk menghadirkan saksi.

(rvk/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads