"Menolak nota keberatan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Casmaya, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (29/6/2015).
Hakim Casmaya menganggap nota keberatan atau eksepsi Suroso harus dibuktikan di pokok perkara. Dengan kata lain, hakim menegaskan sidang Suroso harus dilanjutkan hingga ke sidang vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Jaksa KPK Sugeng menyatakan siap untuk menghadirkan saksi.
(rvk/dra)











































