Kisah Mufaddam, Pemuda 22 Tahun yang Divonis Mati karena Narkoba

Kisah Mufaddam, Pemuda 22 Tahun yang Divonis Mati karena Narkoba

Andi Saputra - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 14:36 WIB
Kisah Mufaddam, Pemuda 22 Tahun yang Divonis Mati karena Narkoba
Jakarta - M Mufaddam kini hanya bisa menetap dinding penjara seraya menanti eksekusi mati. Narkoba seberat 4,2 kg yang dibawanya mengantar Mufaddam ke lubang maut. Banyak sisi lain di balik kasus yang menimpa lelaki berusia 22 tahun itu.

Cerita warga Dusun Selatan, Desa Blang Geulembang, Idi Rayeuk, Aceh Timur ini bermula saat ia bekerja di Malaysia pada 2013. Ia menjadi buruh di Malaysia dengan gaji 700 ringgit. Di negeri Jiran itu ia berkenalan dengan Rizal. Setelah habis kontrak satu tahun, ia lalu kembali lagi ke kampung halamannya.

Pada 4 Desember 2014, tiba-tiba Mufaddam menerima telepon dari Rizal dan meminta Mufaddam mengambil barang di Terminal Panton Labu, Aceh Utara. Jika barang sampai ke Medan, Mufaddam akan ditransfer Rp 20 juta. Mendapat tawaran ini, Mufaddam menyanggupi apalagi diiming-imingi Rp 20 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Mufaddam bergegas ke Terminal Panton Labu. Paket itu akan diserahkan oleh Reza, anak buah Rizal. Sekira pukul 12.00 WIB, Reza muncul membawa tas ransel dan diserahkan ke Mufaddam. Transaksi selesai, Mufaddam lalu mencari kendaraan travel dengan tujuan Medan. Ia lalu duduk di kursi belakang sopir dan di tengah-tengah. Ia diapit penumpang lain bernama Saniman dan Fahjur. Adapun tas ransel ia taruh di bawah kakinya.

Di perjalanan, Rizal menelepon Mufaddam menanyakan apakah barangnya sudah ada di tangannya.

"Itu barang isinya sabu," kata Rizal lewat telepon sebagaimana dituturkan Mufaddam yang tertuang dalam berkas yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (29/6/2015).

"Oh ya udah," jawab Mufaddam pendek sambil menutup teleponnya. Ia tetap melanjutkan perjalanan karena dibenaknya yang ada adalah uang Rp 20 juta.

Saat melintas memasuki Sumatera Utara, ada polisi dari Polsek Besitang merazia setiap kendaraan yang lewat. Termasuk travel yang dikendarai Mufaddam. Alhasil, Mufaddam tertangkap basah membawa sabu 4,2 kg sabu. Atas perbuatannya, Mufaddam dituntut jaksa dengan hukuman 20 tahun penjara.

Namun majelis Pengadilan Negeri (PN) Stabat berkeyakinan lain. Ketua majelis Nurhadi dengan anggota Dewi Andriyani dan Rizky Mubarak Nazario menjatuhkan hukuman mati kepada Mufaddam.

"Hukuman mati tidak melanggar perjanjian internasional apapun, termasuk Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik. Bahkan ditegaskan Pasal 6 ayat 1 ICCPR itu sendiri hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan paling serying, sehingga hukuman mati tidak lemanggar atau bertentangan dengan ketentuan hukum HAM nasional maupun internasional," ujar majelis yang dibacakan pada 25 Juni 2015 lalu. (asp/try)


Berita Terkait