Lebih Hemat dari APBD, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Perubahan Rp 66 T

Lebih Hemat dari APBD, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Perubahan Rp 66 T

Mulya Nurbilkis - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 14:26 WIB
Lebih Hemat dari APBD, Pemprov DKI Ajukan Anggaran Perubahan Rp 66 T
Sekda DKI Saefullah (dok detikcom)
Jakarta - Jajaran SKPD DKI saat ini sedang merampungkan susunan anggaran untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk APBD Perubahan 2015. Untuk APBD-P ini nilainya yaitu Rp 66 triliun.

"Untuk APBD-P Rp 66 triliun," kata Sekda Pemprov DKI Saefullah di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (29/6/2016).

Nilai ini lebih kecil dari APBD Pemprov DKI tahun 2015 yang mencapai RP 69,2 triliun. Namun, Saefullah enggan secara terang menjelaskan penyebab pengurangan anggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Percuma juga kalau anggaran besar toh uangnya tidak ada. Semuanya kan tergantung dari pajak dan pendapatan daerah," ucapnya.

Meski mengurangi jumlah APBD-P yang akan diajukan ke Kemendagri, mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengatakan pendapatan DKI tahun ini meningkat. Dari APBD 2015 saat ini, ada beberapa penghematan yang dilakukan dari beberapa pos anggaran.

"Dari seluruh SKPD yang minta penambahan atau pengurangan 1012 kegiatan yang menghasilkan selisih Rp 1,9 triliun yang bisa digunakan untuk program lain. Selain itu ada dari MRT Rp 2,4 triliun dan dari belanja pegawai yang bisa dihemat hingga Rp 4 sampai Rp 5 triliun," ucapnya.

Kelebihan anggaran ini nantinya rencananya akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Bank DKI dan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) untuk pembangunan wisma atlet di Kemayoran dan pembangunan LRT. Meski begitu, penyertaan modal ini masih akan menunggu pemaparan program dan rencana kerja dari kedua perusahaan tersebut.

"Nanti minta Jakpro dan Bank DKI paparan dulu dan akan kita pertimbangkan dengan jumlah anggaran. jangan sampai besar di-PMP saja," ucapnya.

Setelah urusan APBD-P 2015 ini rampung di tingkat Pemprov DKI, maka selanjutnya akan langsung diserahkan pada Kementerian Dalam Negeri. Hal ini karena pada APBD 2015 pengesahannya melalui Pergub maka APBD Perubahan juga akan melalui Pergub yang berarti tidak melalui mekanisme pembahasan di DPRD. (bil/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads