"Keterangan pelaku masih dikembangkan termasuk apakah tedapat korban-korban lain di Purbalingga atau di daerah lain,” Kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi, Senin (29/6/2015).
Menurut dia, saat dimintai keterangan, baik pelaku maupun korban sama-sama mengaku mempunyai perasaan suka sama suka. Namun karena pelaku masih di bawah umur, pelaku bisa dijerat dengan UU Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang terbuai bujuk rayu tersaangka kemudian mengkuti kemauan tersangka termasuk salah satunya dengan pergi meninggalkan rumah bersama tersangka dengan masih menggunakan seragam sekolah. Polisi setelah melakukan pelacakan pada Sabtu (27/6) berhasil menangkap pelaku dan korbannya di SPBU di Sumedang.
"Ini kita amankan juga seragam sekolah korban. Jadi pas ketemu korban masih menggunakan seragam sekolah," jelasnya. Korban diduga diintimidasi selama masa kabur selama 45 hari sejak 15 Mei. (arb/dra)










































