Mengaku Telah Bebas dari Penjara, Pengacara Razman Arif Muncul KPK

Mengaku Telah Bebas dari Penjara, Pengacara Razman Arif Muncul KPK

Herianto Batubara - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 14:00 WIB
Mengaku Telah Bebas dari Penjara, Pengacara Razman Arif Muncul KPK
Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution mengaku sudah bebas dari penjara atas kasus penganiayaan. Hari ini, dia menampakan diri di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada apa?

Razman terlihat hadir di gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Sosok berkepala plontos dan berkacamata ini mengenakan batik nuansa coklat dan celana panjang hitam.

Kepada awak media, Razman yang pernah menangani praperadilan Sutan Bhatoegana ini menjelaskan dirinya telah bebas. Ia selama ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya baru bebas dari Rutan Cipinang tanggal 16, saya pulang dulu ke Medan, karena 2 hari sebelumnya puasa," kata Razman yang juga menjadi kuasa hukum DPRD DKI Jakarta melawan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan korupsi pengadaan UPS.

"Saya masih menangani kasus. Saya datang ke sini (KPK) berencana untuk memastikan, saya sedang berpikir, masih menangani kasus Bang Sutan atau tidak," ucap Razman.

"Sebab saya melihat ada berapa hal di awal, ketika dulu pertama kali saya pegang kasus Pak Sutan ini, di awal disebut ke saya, pak Waryono Karyo akan menjadi saksi kunci. Tapi di fakta persidangan saya melihat sepertinya kok tidak? Jadi ada perbedaan-perbedaan yang mendasar," sambung pria bertubuh tambun ini.

Ditambahkan Razman, dirinya berharap Sutan konsisten dengan apa yang disampaikan di awal kepadanya ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum. Dia berharap KPK terus mengusut tuntas kasus yang menjerat Sutan.

"Sebab kalau tidak, saya bisa kecewa," ucap Razman.

"Saya juga datang kemari ingin menjelaskan, tidak benar KPK terlibat dalam penangkapan saya. Itu diduga saja. Diduga oleh orang lain. Karena sebenarnya tidak ada hubungannya kasus saya dengan kasus KPK," sambung Razman.

Razman diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penganiayaan. Kemudian dia mengajukan kasasi dan ditolak oleh MA melalui putusan MA Nomor 1260 K/Pid/2009.

Razman beberapa kali melawan dan menyebut dirinya tak bisa dieksekusi dalam beberapa pernyataannya di media nasional. Namun putusan MA tersebut tak bisa membuatnya berkelit.

Razman dieksekusi tim intel Kejaksaan Agung dan tim intel dari Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, di sekitar Kantor Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/3) lalu. Ia kemudian dijebloskan ke Rutan Cipinang. (hri/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads