PNS Pelanggar HAM Ketiga, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM

PNS Pelanggar HAM Ketiga, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM

Yudhistira - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 13:20 WIB
PNS Pelanggar HAM Ketiga, Kemendagri Jalin Kerja Sama dengan Komnas HAM
Penandatanganan MoU Kemendagri dengan Komnas HAM (Foto: Yudhistira/detikcom)
Jakarta - Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menjalin kerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat. Ini menyusul karena berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, PNS merupakan pelanggar HAM nomor 3 se-Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Komnas HAM digelar di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (29/6/2015). Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komnas HAM Nur Kholis yang meneken kontrak tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang kemajuan, perlindungan, penegakkan dan pemenuhan HAM tersebut.

"Kita akan fokus membangun kerjasama dengan Komnas HAM. Data yang kami terima dari Komnas HAM, pelanggar HAM nomor 3 di negara kita adalah PNS. Ini juga kita tekankan kembali kepada CPNS kita di IPDN. Indikasi-indikasi harus ditangani dengan baik oleh para rektor agar tak terjadi pelanggaran HAM," ungkap Tjahjo dalam acara penandatangan MoU dengan Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai poros pemerintah dari presiden hingga RT/RW, Kemendagri disebut Tjahjo harus memerhatikan setiap keputusan secara tegak lurus dari tingkat paling atas hingga paling bawah. Kemendagri pun, kata Tjahjo, ingin lebih berwibawa untuk ikut melakukan deteksi dini dengan memberikan masukan kepada para kepala daerah terkait dinamika yang terjadi di wilayah masing-masing.

"Kita punya 187 kecamatan di perbatasan, yang rawan masuknya narkoba dan warga negara asing yang menyelundup masuk," kata Tjaho.

"Kemendagri harus siap siapa kawan, siapa lawan. Kita harus berani mengambil sikap. Saya minta Panglima TNI dan Kapolri jangan takut akan opini kesbangpol (Kesatuan bangsa dan politik)," sambung politisi PDIP itu.

Ruang lingkup kerjasama antara Kemendagri dan Komnas HAM ini meliputi pengkajian, penelitian, dan penyuluhan HAM serta penyediaan SDM untuk mendukung HAM. Selain itu juga koordinasi dalam pemantauan dan mediasi HAM, pengawasan penghapusan, diskriminasi RAS dan etnis serta penanganan konflik sosial. Masyarakat dapat melaporkan atau membuat pengaduan melalui kedua instansi itu jika terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PNS.

"Nantinya Komnas HAM dan Kemendagri akan mengkonsolidasi demokrasi di mana posisi Komnas HAM sebagai pembangunan wawasan HAM serta penyelesaian konflik sosial di tanah air dan penyamaan peraturan daerah secara universal yang bekerjasama dengan Kemendagri. Kita pikirkan terus untuk freedom of speech tapi kita tidak pernah kepikiran menutup kebebasan berpendapat," tutur Nur Kholis pada kesempatan yang sama. (elz/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads