"Saya sudah sampaikan ke Polres dan Polsek yang memiliki lahan dan tempat, kalau ada masyarakatt yang menitipkan kendaraan, misalnya dia (pemudik). Mau naik kereta api atau pesawat mau berangkat, khawatir di rumah mobil hilang," jelas Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Ia juga mengiimbau kepada jajaran Polres dan Polsek untuk menempel pengumuman pelayanan penitipan kendaraan di kantornya masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penitipan kendaraan ini merupakan salah satu upaya pelayanan polisi dan gratis.
"Tanpa bayaran," ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat boleh menitipkan kendaraannya di kantor Polres dan Polsek selama tersedia lahan parkir yang cukup seperti Polres Tangerang, Polres Bekasi dan Polres Depok.
Terkait hal ini, Kapolres Depok AKBP Dwiyono mengatakan, pihaknya juga menyediakan penitipan kendaraan bagi pemudik.
"Warga Depok yang mau titip kendaraannya di Polres Depok, silakan selama masih ada tempat parkir," kata Dwiyono kepada detikcom beberapa waktu lalu.
(mei/faj)










































