Adrian Waworuntu Dituntut Penjara Seumur Hidup
Senin, 21 Feb 2005 15:32 WIB
Jakarta - Terdakwa pembobolan Bank BNI Adrian Waworuntu dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU juga meminta Adrian Waworuntu membayar denda Rp 1 miliar dan membayar biaya pengganti sebesar Rp 6,8 miliar. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam sidang di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/2/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan. Tim JPU dipimpin oleh Syaiful Thahir. Sedangkan terdakwa Adrian didampingi tim kuasa hukumnyan yang dipimpin Yan Juanda Saputra. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena itu, JPU menuntut terdakwa penjara seumur hidup. JPU juga menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider, yaitu melanggar pasal 3 ayat 1 sub a UU RI nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan asas UU noomo 15/2002 tentang tindak pidana kasus pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena itu, JPU menuntut terdakwa membayar ganti rugi Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.JPU juga menilai terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan lebih subsider, yaitu pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU RI nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena itu, JPU menuntut terdakwa membayar ganti rugi Rp 6,8 miliar, subsider dua tahun kurungan. Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan, Adrian Waworuntu secara formal tidak berada di dalam kepengurusan PT Sagared Team. Namun, terdakwa bertindak seagai konsultan investasi yang memiliki wewenang yang luas dalam mengelola perusahaan, baik dalam masalah keuangan maupun pengembangan proyek-proyek yang diinginkan Maria Pauline Lumowa, pemilik perusahaan. Disebutkan juga, terdakwa bersepekat dengan Maria Pauline dan saksi Edi Santoso untuk memperoleh dana modal dalam pengembangan usaha PT Sagared Team dengan cara menggunakan beberapa perusahaan Maria Pauline, yang seolah-olah perusahaan itu mengadakan kegiatan ekspor. Kemudian terdakwa mengajukan pencairan LC dengan dilampiri dokumen ekspor fiktif padaa Bank BNI cabang Kebayoran Baru. Itu dilakukan secara berulang-ulang, sehingga mencapai 41 lembar LC fiktif yang berlangsung Desember 2002 hingga bulan Juli 2003. Dana-dana hasil pencairan LC yang tidak sah, yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan Grammarindo Group dikelola dan ditempatkan atas perintah terdakwa, untuk ditransfer ke berbagai rekening guna kepentingan berbagai proyek PT Sagared Team serta untuk kepentingan pribadi terdakwa. Menurut JPU, dana hasil pencairan LC yang dilampiri dokumen ekspor fiktif itu juga masuk ke PT Aditya Pratama Finance, perusahaan milik Yoke Yola Sigar, adik terdakwa. Atas perintah terdakwa Adrian, dana yang diterima Aditya Pratama Finance itu supaya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa melalui BCA Kemang. Terdakwa Adrian juga memerintah kepada Frank Sigar, Dirut PT Dimas Drilindo, suami Yoke Yola Sigar, untuk menerima sejumlah dana dari PT Magnetik dan Bhinneka Tama yang memperoleh dana dari hasil pencairan LC dengan dokumen ekspor fiktif itu. Kemudian, Frank diperintahkan lagi oleh terdakwa untuk mentransfer lagi dana tersebut ke rekening Maria Pualine, PT Bima Mandala, dan rekening Yuke Yola Sigar. Dana yang dikirimkan ke Maria Pauline sebesar US$ 1,4, ke rekening PT Bima Mandala US$ 1 juta dan ke rekening Yoke Yola Sigar US$ 429 ribu. Pada kesempatan itu, JPU juga menjelaskan, hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan orang berpengalaman dalam dunia bisni dan perbankan, namun dalam keahlian dan intelektualnya, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Padahal, negara masih mengalami krisis moneter dan ekonomi. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap dapat menghambat program pemerintah, khususnya dalam rangka penyehatan lembaga perbankan untuk mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi. Terdakwa Adrian juga pernah melarikan diri saat akan diserahkan penyidik ke kejaksaan.Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan berlaku sopan dalam persidangan.
(asy/)











































