Pantauan di lokasi, Senin (29/6/2015), salat dilakukan di ruang sidang H.R.Purwoto S.Ganda Subrata tak lama setelah azan berkumandang. Salat dilakukan di mimbar majelis hakim bersama istri dan 2 keluarga yang semuanya perempuan.
Dalam salat tersebut, terdakwa yang juga guru mengaji itu menjadi Imam. Lalu belakangnya ada shaf yang berisi istri dan 2 saudaranya .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru ngaji di Sukoharjo itu juga mengaku optimis bahwa hakim akan membebaskan dirinya. Dirinya juga yakin bahwa bukti-bukti yang digelar di persidangan tidak memberatkan dirinya.
"Optimis dong, yakin bebas," jawab terdakwa setelah melakukan wudhu di kamar mandi.
Sebelumnya, JPU Tindak Terorisme Suroyo menuntut terdakwa 8 tahun penjara. JPU mengganggap Afif melanggar pasal 7,11,15 UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme. (spt/gah)










































