Duit tersebut dianggap jaksa merupakan duit 'terima kasih' yang diberikan Andrew lantaran Andriansyah memuluskan sejumlah perizinan. Sekitar tahun 2012, keduanya bertemu untuk melobi jual beli batu bara perusahaan rekan Andrew, PT Indoasia CemerlangΒ (PT IAC). Kala itu PT IAC tengah bersengketa dengan PT Arutmin dan kepala desa terkait tak berfungsinya jalan angkut batu bara.
"Atas bantuan Adriansyah, sengketa tersebut tuntas melalui musyawarah para pihak," ucap Jaksa KPK, Trimulyono Hendardi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (26/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Andrew juga membantu proses nego pengurusan izin usaha Operasi Produksi PT Dutadharma Utama (PT DDU) dan perizinanan surat eksportir terdaftar milik PT IAC dan PT DDU. Atas permintaan Andrew, Adriansyah menerbitkan izin usaha tanpa disertai studi kelayakan dan Analisis Menegenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Terdakwa memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar, 50 ribu USD, dan 50 ribu SGD kepada Adriansyah dengan tujuan membantu perizinan perusahaan tambang," ucap jaksa.
(rvk/faj)











































