“Itu kan jalan tol, yang dalam artian punya aturan tersendiri. Secara aturan mereka (pengelola tol-red) dilihat tidak boleh masuk tol, tapi kalau mereka sudah bersurat ya tunggu keputusan mereka (pengelola tol-red),” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Risyapudin Nursin di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2015).
Risyapudin menjelaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengamanan. Bagaimana agar kondisi di jalan tol aman dan tertib, pengguna jalan juga bisa nyaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































