"Salah satu tantangan KY ke depan dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim adalah mencegah dinasti pengadilan," kata pengamat hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Senin (29/6/2015).
Dinasti pengadilan yang dimaksudkan adalah orang-orang yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi dan kecakapan untuk diangkat menjadi seorang hakim, namun karena semata-mata memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat pengadilan orang-orang-orang tersebut tetap dipaksakan dengan segala cara untuk masuk menjadi hakim melalui proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabel. Terminologi 'dinasti pengadilan' tidak meliputi dan tidak ditujukan kepada orang-orang yang meskipun memiliki hubungan kekeluargaan dengan pejabat pengadilan namun pada dasarnya memang mereka memiliki kapasitas dan kecakapan menjadi seorang hakim tanpa memanfaatkan hubungan kekeluargaan tersebut dalam mengikuti proses seleksi pengangkatan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Pansel KY dituntut bekerja keras melakukan penelusuran latar belakang calon komisioner KY yang sekarang sudah mengerucut ke 35 orang secara komperehensif. Penelusuran dilakukan dengan melihat apakah calon-calon tersebut dilingkungan pekerjaannya selama ini sudah mempraktekkan tindakan zero tolerance terhadap segala bentuk nepotisme ataukah justru para calon pernah terlibat praktek-praktek nepotisme di lingkungan pekerjaannya.
Sebagai contoh jika calon komisioner KY berlatar belakang seorang pejabat pengadilan maka pansel harus menelusuri apakah yang bersangkutan pernah memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mempengaruhi pengambilan keputusan mengenai rotasi penempatan hakim yang memberikan keuntungan terhadap keluarga atau orang-orang dekatnya yang menjadi hakim. Atau jika calon berlatar belakang akademisi, maka pansel harus menelusuri apakah yang bersangkutan pernah memanfaatkan pengaruhnya untuk membantu secara tidak jujur agar keluarganya yang kebetulan kuliah di kampus tempat dia mengajar mendapatkan nilai bagus
"Padahal kerusakan yang dihasilkan dari praktek dinasti pengadilan ini sangatlah besar yaitu selain terhadap kualitas putusan yang dihasilkan hakim-hakim produk dinasti pengadilan yang tidak memenuhi harapan para pencari keadilan, juga menyebabkan ketidakadilan dan demotivasi di internal kekuasaan kehakiman karena hakim-hakim yang sudah lebih lama berkarier dan berprestasi yang dibuktikan dengan putusan-putusan yang dihasilkannya tidak mendapat penghargaan semestinya," cetus Bayu.
"Karena posisi-posisi strategis di pengadilan justru diberikan kepada hakim-hakim produk dinasti pengadilan yang masa kariernya lebih pendek dan sebenarnya tidak berprestasi," sambung Bayu menyudahi pembicaraan.
Beda di pengadilan, beda pula di politik. Dalam UU Pemda, telah diatur larangan dinasti politik. Dalam UU Pilkada juga diatur bahwa sanak famili petahana tidak boleh maju kecuali melewati jeda satu kali masa jabatan. Namun dalam Surat Edaran KPU Nomor 302, definisi itu menjadi berpolemik lantaran membuka peluang calon petahana bisa maju Pilkada bila mengundurkan diri terlebih dahulu. (asp/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini