Guru Ngaji yang Didakwa Anggota ISIS yakin Divonis Bebas

Guru Ngaji yang Didakwa Anggota ISIS yakin Divonis Bebas

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 11:53 WIB
Guru Ngaji yang Didakwa Anggota ISIS yakin Divonis Bebas
Jakarta - Sidang putusan terhadap terdakwa keterlibatan gerakan ISIS Afif Abdul Majid belum dimulai di PN Jakarta Pusat. Namun, Afif yang mengenakan pakaian tahanan sudah berada di ruang sidang ditemani keluarganya.

Pantuan di lokasi, Senin (29/6/2015), terdakwa Afif terlihat berada di ruang sidang H.R. Purwoto S. Ganda Subrata yang letaknya di lantai 2 PN Jakarta Pusat. Dengan kawalan petugas polisi, guru mengaji di Sukuharjo ini terlihat berbincang dengan istri, orang tua dan beberapa keluarganya di dalam ruang sidang.

Di luar ruang sidang, tiga puluhan kerabat terdakwa terlihat setia menunggu. Tidak terlihat ada petugas kepolisian berjaga-jaga di luar ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara terdakwa, Farid Al Ghazali yakin bahwa kliennya dapat bebas dalam sidang pamungkas hari ini. Hal itu dikarenakan tuntutan jaksa yang lemah dan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa juga tidak memberatkan.

"Harapan kita ya bebas pastinya mengingat pembuktian yang dilakukan oleh rekan JPU di dalam sidang sangat lemah," ujar Farid.

Sebelumnya, JPU Tindak Terorisme Suroyo menuntut terdakwa 8 tahun penjara. JPU mengganggap Afif melanggar pasal 7,11,15 UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme.

(spt/faj)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads