Pantuan di lokasi, Senin (29/6/2015), terdakwa Afif terlihat berada di ruang sidang H.R. Purwoto S. Ganda Subrata yang letaknya di lantai 2 PN Jakarta Pusat. Dengan kawalan petugas polisi, guru mengaji di Sukuharjo ini terlihat berbincang dengan istri, orang tua dan beberapa keluarganya di dalam ruang sidang.
Di luar ruang sidang, tiga puluhan kerabat terdakwa terlihat setia menunggu. Tidak terlihat ada petugas kepolisian berjaga-jaga di luar ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kita ya bebas pastinya mengingat pembuktian yang dilakukan oleh rekan JPU di dalam sidang sangat lemah," ujar Farid.
Sebelumnya, JPU Tindak Terorisme Suroyo menuntut terdakwa 8 tahun penjara. JPU mengganggap Afif melanggar pasal 7,11,15 UU nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme.
(spt/faj)











































