Kasus bermula saat Praka Harmanto yang bertugas di Yonif 403/Wp mendatangi BRI Unit Sedayu menemani Peltu Anas Suyanto. Kedatangan mereka untuk menanyakan prosedur kredit dan ditemui pihak BRI pada 2011. Lalu Peltu Anas mengajukan kredit Rp 90 juta yang akan diangsur selama 8 tahun. Setelah cair, Praka Hermanto mendapat uang terimakasih dari Peltu Anas sebesar Rp 500 ribu.
Mengetahui hal ini, Praka Hermanto lalu muncul ide jahat untuk memanipulasi pinjam meminjam. Pertama-tama, Praka Harmanto kepada BRI mengaku-aku sebagai juru bayar markas TNI itu. Dia lalu mengumpulkan 118 KTP anggota Yonif 403/Wp dan mengajukan kredit ke BRI kurun 2011 hinga 2014. Dari jumlah itu, 36 KTP merupakan warga sipil yang ia sulap seolah-olah anggota Yonif 403/Wp.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sepandai-pandainya Praka Harmanto melompat, akhirnya jatuh jua. Pihak BRI merasa ada yang janggal dan melaporkan Praka Harmanto ke pimpinannya. Aksi Praka Harmanto pun terbongkar. Praka Harmanto lalu diadili di pengadilan militer. Oditur militer (jaksa) menuntut Praka Harmanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan sanksi pemecatan. Apa vonis majelis?
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 3 tahun penjara. Dipecat dari dinas militer," demikian putus Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/6/2015).
Duduk sebagai ketua majelis Mayor Sus M Idris dengan anggota Mayor Chk Adeng S Ag dan Mayor Chk Ahmad Efendi SH MA. Ketiganya sepakat menyatakan Praka Harmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya sidang.
"Hal yang memberatkan yaitu dapat merusak citra TNI, bertentangan dengan Sapta Marga dan 8 Wajib TNI, mengakibatkan tercemarnya nama baik satuan dan mengakibatkan kerugian finansial dari pihak BR Cabang Bantul," ujar majelis dalam sidang yang digelar pada 12 Mei 2015.
Selain itu, perbuatan Praka Harmanto juga menurunkan kepercayaan pihak BRI untuk memberikan pinjaman kepada anggota lain di satuan terdakwa.
"Meskipun terdakwa sudah mengembalikan hasil kejahatannya yaitu berupa mobil dan rumah, namun hal itu tidak dapat menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan," ucap majelis dengan suara bulat. (asp/nrl)










































