Gadis Purbalingga yang Dibawa Kenalan Facebook Ditemukan di Bandung

Gadis Purbalingga yang Dibawa Kenalan Facebook Ditemukan di Bandung

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 09:56 WIB
Zahra (istimewa)
Jakarta - Zahra, gadis 16 tahun yang dibawa kabur oleh kenalannya di Facebook pada 16 Mei 2015 lalu di Purbalingga, Jawa Tengah akhirnya ditemukan. Gadis tersebut ditemukan bersama si pelaku di sebuah SPBU kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Korban atas nama Zahra Nur Afifah (16) ditemukan bersama tersangka atas nama Wawan Riyansyah alias Andrew Kristian Yohanes (20) pada Sabtu (27/6) pukul 04.50 WIB di SPBU Rancaekek, Kabupaten Bandung," jelas Kapolres Purbalingga, AKBP Anom Setyadji dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (29/6/2015).

Menurut Anom, selama melarikan Zahra, tersangka Wawan telah membawa gadis tersebut ke beberapa kota. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Jejak penjaga warnet di Yogyakarta ini akhirnya terendus kepolisian setelah 1 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil deteksi oleh tim lidik dibantu oleh IT, diketahui korban dan pelaku singgah di beberapa kota seperti Purwokerto, Yogya, Solo, Sukoharjo, Malang, Surabaya, Pasuruan dan Bandung. Terakhir ditangkap di Rancaekek," jelas Anom.

Begitu ditangkap, polisi langsung membawa keduanya ke Purbalingga. Wawan dijebloskan ke jeruji besi, sementara Zahra dikembalikan kepada keluarganya.

"Korban juga divisum untuk mengetahui apakah ada dugaan pemerkosaan. Setelah itu korban kami pertemukan dengan orangtuanya," kata Anom.

Atas perbuatannya, pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini dijerat Pasal 332 KUHP karena membawa perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua.

"Atas kasus ini, kami mengimbau agar berhati-hati dalam pergaulan di sosial media," pesan Anom.

Saat pergi meninggalkan rumah pada 15 Mei lalu, Zahra masih memakai seragam pramuka dan membawa tas sekolah berisi buku. Sedang laporan polisi di Polres Purbalingga tercatat pada 16 Mei 2015 dengan Nomor:SP.Lidik/173.B/V/2015/Reskrim.

(rni/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads