"Korban atas nama Zahra Nur Afifah (16) ditemukan bersama tersangka atas nama Wawan Riyansyah alias Andrew Kristian Yohanes (20) pada Sabtu (27/6) pukul 04.50 WIB di SPBU Rancaekek, Kabupaten Bandung," jelas Kapolres Purbalingga, AKBP Anom Setyadji dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Senin (29/6/2015).
Menurut Anom, selama melarikan Zahra, tersangka Wawan telah membawa gadis tersebut ke beberapa kota. Namun sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Jejak penjaga warnet di Yogyakarta ini akhirnya terendus kepolisian setelah 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu ditangkap, polisi langsung membawa keduanya ke Purbalingga. Wawan dijebloskan ke jeruji besi, sementara Zahra dikembalikan kepada keluarganya.
"Korban juga divisum untuk mengetahui apakah ada dugaan pemerkosaan. Setelah itu korban kami pertemukan dengan orangtuanya," kata Anom.
Atas perbuatannya, pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini dijerat Pasal 332 KUHP karena membawa perempuan yang belum dewasa tanpa izin orangtua.
"Atas kasus ini, kami mengimbau agar berhati-hati dalam pergaulan di sosial media," pesan Anom.
Saat pergi meninggalkan rumah pada 15 Mei lalu, Zahra masih memakai seragam pramuka dan membawa tas sekolah berisi buku. Sedang laporan polisi di Polres Purbalingga tercatat pada 16 Mei 2015 dengan Nomor:SP.Lidik/173.B/V/2015/Reskrim.
(rni/mad)