Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Jalani Sidang Perdana Siang ini

Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Jalani Sidang Perdana Siang ini

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 09:16 WIB
Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Jalani Sidang Perdana Siang ini
Adriansyah (dok. detikcom)
Jakarta - Bos PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) Andrew Hidayat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Andrew akan duduk di kursi terdakwa karena telah menyuap anggota DPR yang juga mantan politisi PDIP Adriansyah.

Dalam agenda sidang yang didapat, Senin (29/6/2015), sidang Andrew akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, belum didapatkan informasi terkait susunan majelis hakim yang akan mengadili Andrew.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya Adriansyah saat menerima suap yang diantarkan seorang kurir yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian. Saat itu, Adriansyah menerima suap di sebuah hotel di Sanur, Bali, di sela-sela perhelatan kongres PDIP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang suap senilai Rp 500 juta itu diketahui berasal dari Andrew Hidayat yang merupakan bos PT MMS. Suap diberikan untuk pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

PT MMS memang memiliki usaha pertambangan batubara di Tanah Laut. Sedangkan Adriansyah merupakan bupati tanah laut dua periode.

Andrew dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(kha/rni)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads