Waspada! Penipuan Modus Hipnotis Pengobatan Alternatif Marak Kembali

Waspada! Penipuan Modus Hipnotis Pengobatan Alternatif Marak Kembali

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 29 Jun 2015 07:44 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan bermodus hipnotis pengobatan. Dalam aksinya ini, para pelaku berhasil mengambil harta korban senilai total Rp 2 miliar lebih.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membenarkan adanya penangkapan pelaku kejahatan ini.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan seperti ini. Apalagi mendekati lebaran, biasanya modus kejahatan hipnotis ini kecenderungannya meningkat," kata Krishna kepada detikcom, Minggu (28/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan, tersangka bernama Aluan alias Eli (59) ini melakukan aksinya berkomplot dengan 4 orang pelaku lainnya yang berinisial AH, AC, AW dan CGT.

"Mereka ini melakukan penipuan terhadap korban. Korban di-brainwash seolah-olah punya penyakit dalam dirinya dan harus diobati," kata Herry.

Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, peristiwa yang terjadi pada April 2015 itu berawal ketika korban sedang berjalan di sekitar Pasar Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban saat itu didekati oleh seorang pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan alternatif untuk anaknya.

Di sisi lain, pelaku lainnya juga berpua-pura melintas dan menanyakan tempat pengobatan alternatif. Ketika korban dan dua pelaku berkumpul, tiba-tiba datang pelaku lainnya menggunakan mobil, yang berpura-pura menyapa salah satu pelaku.

"Kemudian dua pelaku yang sedang ngobrol ini diajak oleh pelaku yang ada di mobil, dengan alasan pelaku yang di mobil ini tahu alamat pengobatan alternatif tersebut," imbuhnya.

Kedua pelaku kemudian mengajak korban naik ke atas mobil. Di dalam mobil, para pelaku menceritakan kehebatan pengobatan alternatif 'kungkung' yang sering didatangi mereka.

"Kemudian sopirnya ini membawa mobil berputar-putar sekeliling TKP. Lalu seorang pelaku yang katanya tahu tempat 'kungkung' itu pura-pura turun di depan gang sempit, seolah-olah menemui 'kungkung'," urainya.

Pelaku ini kemudian kembali ke dalam mobil, dan mengatakan bahwa 'kungkung' tidak ada tetapi bisa memberikan doa dari jarak jauh dengan dirinya sebagai perantara. Korban dan pelaku lain yang berpura-pura hendak menjalani pengobatan alternatif kemudian disuruh untuk mengumpulkan harta benda miliknya, jika tidak akan mendatangkan petaka.

"Kamu kumpulkan semua harta benda yang kamu miliki, termasuk tabungan di bank, ATM segala macem. Karena kalau tidak dicuci harta benda akan mendatangkan kematian bagi kamu dan keluargamu," kata Arsya menirukan pelaku.

Singkat cerita, korban pun menurutinya, hingga akhirnya memasukan sejumlah perhiasan emas di safe deposit dan uang tunai dengan total senilai Rp 2 miliar ke dalam kantong keresek. Di dalam mobil, korban disuruh untuk berdoa menghadap kaca mobiil dengan tangan menempel pada kaca.

"Pada saat itulah, para pelaku mengganti keresek korban berisi barang korban dengan keresek lain," ungkapnya.

Selanjutnya, korban disuruh turun dan berjalan 100 meter tanpa melihat ke belakang. Pelaku berpesan agar korban menyimpan 'harta bendanya' dalam keresek tadi di dalam lemari tertutup dan tidak boleh dibuka selama 3 hari.

Tiga hari berselang, korban membuka lemari pakaiannya dan mengambil keresek tersebut. Tetapi betapa kaget dan kesalnya korban, karena keresek yang semula berisi perhiasan dan uang korban terlah berubah menjadi garam, mi instan dan air mineral.

Barulah korban merasa terpedaya. Ia kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka baru bisa tertangkap pada Juni 2015, setelah polisi menyelidiki CCTV di sebuah toko emas. Dalam rekaman CCTV, tampak pelaku berbelanja sejumlah perhiasan emas menggunakan kartu debit ATM korban.

"Modus ini sudah sering terjadi dan kami duga sudah banyak korbannya, sehingga kami imbau masyarakat untuk melapor ke call center kami di nomor 081380128780," tutupnya.

(mei/kha)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads