Penyidik Polda Bali hari ini resmi menetapkan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline. Dalam kasus ini Margriet ikut terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan bocah 8 tahun tersebut meninggal dunia.
"Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline. Yang satu tersangka pelaku, yang satu tersangka yang membantu menguburkan," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/6/2015).
Agus menjadi saksi yang menguatkan bukti permulaan ditetapkannya Margriet sebagai tersangka. Keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikuatkan dengan bukti forensik dokter Rumah Sakit Sanglah, Denpasar yang melakukan autopsi terhadap jenazah Engeline.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margriet sendiri sejak 14 Juni lalu telah ditahan oleh penyidik Mapolda Bali berkaitan dengan kasus penelantaran anak. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, otomatis Margriet terjerat dua kasus dalam satu waktu, yakni penelantaran anak dan pembunuhan. (rni/kha)










































