"MM sudah ditahan penyidik Polda Bali berkaitan dengan kasus penelantaran anak, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/6/2015).
Dari penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, sudah dua tersangka yang berhasil diamankan oleh penyidik Mapolda Bali untuk kasus ini. Dua tersangka ini, jelas Ronnie, memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Margiet resmi ditetapkan sebagai tersangka berkat 3 bukti permulaan awal yang didapat penyidik. Diantaranya berdasarkan keterangan tersangka Agus sebagai saksi, yang dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar.
"Sementara yang ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat oleh ahli forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai oleh tersangka AG," jelas Ronnie. (rni/kha)











































