Kapolda Bali: Margriet Dijerat Kasus Penelantaran Anak dan Pembunuhan

Tragedi Angeline

Kapolda Bali: Margriet Dijerat Kasus Penelantaran Anak dan Pembunuhan

Rini Friastuti - detikNews
Minggu, 28 Jun 2015 20:41 WIB
Kapolda Bali: Margriet Dijerat Kasus Penelantaran Anak dan Pembunuhan
Jakarta - Margriet Christina Megawe hari ini resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan anak angkatnya, Engeline. Atas penetapan ini, wanita paruh baya ini terjerat dua kasus sekaligus.

"MM sudah ditahan penyidik Polda Bali berkaitan dengan kasus penelantaran anak, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline," ujar Kapolda Bali, Irjen Ronnie Frangkie Sompie saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (28/6/2015).

Dari penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Engeline, sudah dua tersangka yang berhasil diamankan oleh penyidik Mapolda Bali untuk kasus ini. Dua tersangka ini, jelas Ronnie, memiliki peranan yang berbeda dalam aksi pembunuhan bocah 8 tahun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"AG tetap sebagai tersangka dan juga sebagai saksi untuk nyonya MM. Ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dari korban Engeline. Yang satu tersangka pelaku, yang satu tersangka yang membantu menguburkan," kata Ronnie.

Margiet resmi ditetapkan sebagai tersangka berkat 3 bukti permulaan awal yang didapat penyidik. Diantaranya berdasarkan keterangan tersangka Agus sebagai saksi, yang dikuatkan dengan kesesuaian dari hasil autopsi tim forensik RS Sanglah, Denpasar.

"Sementara yang ketiga, bahwa keterangan tersangka AG selaku saksi juga dikuatkan dengan keterangan dari dokter ahli forensik, dan dikuatkan dengan BAP Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dibuat oleh ahli forensik dari Labfor cabang Denpasar, Bali, atas pemeriksaan TKP, yaitu kamar nyonya MM dan kamar yang pernah dipakai oleh tersangka AG," jelas Ronnie. (rni/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads