"Yang kita ingin angkat yaitu mengapa ada sikap ketidak kooperatifan dari beberapa saksi atau pihak, ada informasi yang tidak diberikan secara terbuka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Jumat (26/6) lalu, satgas pengungkapan kasus Akseyna melakukan gelar perkara di Mapolda Metro Jaya. Selain penyidik, orang tua korban, dan sejumlah civitas Universitas Indonesia (UI) juga hadir dalam perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan alur. Konstruksi kronologi yang seharusnya diperoleh dari keterangan saksi-saksi, olah TKP dan fakta-fakta di lapangan. Namun, ada beberapa alur kronologi yang dirasakan janggal dari beberapa keterangan saksi yang ada.
"Kejanggalan itu didiskusikan, tepat tidak. Dari kejanggalan itu kita akan ulangi pemeriksaan," ucapnya.
Menurutnya, kejanggalan itu terjadi karena ketidak konsistenan keterangan dari beberapa saksi terutama yang berkaitan dengan alibi saksi. Beberapa saksi di antaranya memberikan keterangan yang berubah-ubah, terutama soal waktu.
"Dari sana kita dapatkan gambaran rencana tindak lanjut.Β Tindaklanjutnya akan memeriksa ulang beberapa saksi kunci, tentang ketidaksinkronan keterangan yang diberikan," ungkapnya.
Ketidaksinkronan keterangan saksi ini menimbulkan pertanyaan penyidik. Sebab menurutnya, kecenderungan menutupi fakta dan berbohong dalam memberikan keterangan adalah hak seorang tersangka.
"Apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar kan dia saksi. Yang berhak memberikan hak mengelak, berbohong itu tersangka, kalau saksi kan harus memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya," imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan menggali lagi keterangan saksi yang diniilai ganjil dan tidak sinkron dengan alur kronologi yang ada.
"Kita akan coba gali keterangan yang dia berikan itu apakah karena lupa atau apa," tutupnya.
(mei/kha)











































