Polisi Pertanyakan Sikap Tak Kooperatif Sejumlah Saksi Kasus Akseyna

Polisi Pertanyakan Sikap Tak Kooperatif Sejumlah Saksi Kasus Akseyna

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 28 Jun 2015 20:23 WIB
Polisi Pertanyakan Sikap Tak Kooperatif Sejumlah Saksi Kasus Akseyna
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami keterangan para saksi dalam kasus kematian Akseyna Ahad Dori (24) alias Ace. Dari hasil gelar perkara, ada ketidaksesuaian keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak kooperatif. Hal ini pun menjadi pertanyaan pihak kepolisian.

"Yang kita ingin angkat yaitu mengapa ada sikap ketidak kooperatifan dari beberapa saksi atau pihak, ada informasi yang tidak diberikan secara terbuka," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Jumat (26/6) lalu, satgas pengungkapan kasus Akseyna melakukan gelar perkara di Mapolda Metro Jaya. Selain penyidik, orang tua korban, dan sejumlah civitas Universitas Indonesia (UI) juga hadir dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah gelar, diskusi dengan dosen dan orang tua korban, kita sinkronisasi keterangan para saksi satu persatu. Informasi yang mereka miliki disinkronisasi dengan yang kita miliki, karena selama ini mereka (para saksi) diperiksa secara terpisah," jelasnya.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi menemukan alur. Konstruksi kronologi yang seharusnya diperoleh dari keterangan saksi-saksi, olah TKP dan fakta-fakta di lapangan. Namun, ada beberapa alur kronologi yang dirasakan janggal dari beberapa keterangan saksi yang ada.

"Kejanggalan itu didiskusikan, tepat tidak. Dari kejanggalan itu kita akan ulangi pemeriksaan," ucapnya.

Menurutnya, kejanggalan itu terjadi karena ketidak konsistenan keterangan dari beberapa saksi terutama yang berkaitan dengan alibi saksi. Beberapa saksi di antaranya memberikan keterangan yang berubah-ubah, terutama soal waktu.

"Dari sana kita dapatkan gambaran rencana tindak lanjut.Β  Tindaklanjutnya akan memeriksa ulang beberapa saksi kunci, tentang ketidaksinkronan keterangan yang diberikan," ungkapnya.

Ketidaksinkronan keterangan saksi ini menimbulkan pertanyaan penyidik. Sebab menurutnya, kecenderungan menutupi fakta dan berbohong dalam memberikan keterangan adalah hak seorang tersangka.

"Apabila ada keterangan yang diberikan tidak benar kan dia saksi. Yang berhak memberikan hak mengelak, berbohong itu tersangka, kalau saksi kan harus memberikan keterangan yang sebenarnya-benarnya," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya akan menggali lagi keterangan saksi yang diniilai ganjil dan tidak sinkron dengan alur kronologi yang ada.

"Kita akan coba gali keterangan yang dia berikan itu apakah karena lupa atau apa," tutupnya.

(mei/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads