Anggota DPR Usulkan Pergantian Jaksa Agung
Senin, 21 Feb 2005 15:13 WIB
Jakarta - Komisi III DPR akan menyampaikan usulan anggotanya kepada pimpinan dewan soal kericuhan saat raker dengan Kejagung, Kamis (17/2/2005) lalu. Salah satu usulan yang disampaikan adalah meminta presiden untuk mempertimbangkan pergantian jaksa agung. Demikian dikatakan Ketua Komisi III Teras Narang dalam konpers usai rapat internal Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2005)."Dalam rapat internal, kami menginventarisasi usulan para anggota terhadap masalah yang terjadi dengan jaksa agung, tapi ini belum sikap resmi. Masih akan dibawa lagi ke piminan DPR yang akan melakukan rapat khusus pukul 15.00 Wib," ujarnya. Dikatakan Teras, usulan lainnya mempertimbangkan masalah tersebut sebagai contempt of parliament dan mengacu pada pasal KUHP yang menyangkut penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. "Ada juga yang mengusulkan agar presiden mempertimbangkan perngantian jaksa agung karena berdasarkan UU 16/2004 pasal 19 hal ini sepenuhnya kewenangan presiden," katanya. Sementara, Wakil Ketua Akil Mochtar mengatakan sebagian besar anggota Komisi III dalam rapat internal mengusulkan pergantian jaksa agung dengan petisi maupun interpelasi. "Jaksa agung seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap sikap aparatur kejaksan yang tidak berlebihan dan tidak terpuji. Bila tidak, berarti dia kurang mampu mengemban lembaga Kejagung. Sikap jaksa-jaksa tinggi itu sangat arogan di depan lembaga DPR. Bagaimana sikapnya terhadap rakyat?" tanyanya.
(rif/)











































