"Ada 7 orang yang kita amankan, tetapi baru 4 orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-buktinya kuat," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko kepada detikcom, Minggu (28/6/2015).
Keempat tersangka yaitu MT alias OP, WK, TM dan RM. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasall 170 ayat (1) KUHP dan atau 160 KUHP. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Markas Polresta Tangerang Kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gunarko mengatakan, peristiwa kerusuhan terjadi pada Jumat (26/6) siang lalu. Kaca-kaca jendela kantor dirusak oleh para pelaku.
Ia tambahkan, aksi ini dilakukan karena ketidakpuasan para pelaku atas hasil Pillkades Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 Juni 2015.
"Polisi sudah mengimbau untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang sudah ditentukan dan jangan bertindak anarkis karena ada dampak pidana," tutupnya. (mei/try)










































