Rusak Kantor Desa Bojong, 4 Pria Ditangkap Polsek Cikupa

Rusak Kantor Desa Bojong, 4 Pria Ditangkap Polsek Cikupa

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 28 Jun 2015 17:35 WIB
Rusak Kantor Desa Bojong, 4 Pria Ditangkap Polsek Cikupa
(Foto: Istimewa)
Jakarta - Polsek Cikupa mengamankan 4 orang pria terkait perusakan di kantor Desa Bojong, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi perusakan ini dipicu ketidakpuasan hasil Pilkades yang digelar pada tanggal 14 Juni 2015 lalu.

"Ada 7 orang yang kita amankan, tetapi baru 4 orang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-buktinya kuat," kata Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko kepada detikcom, Minggu (28/6/2015).

Keempat tersangka yaitu MT alias OP, WK, TM dan RM. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasall 170 ayat (1) KUHP dan atau 160 KUHP. Saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Markas Polresta Tangerang Kabupaten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk 3 orang lainnya yakni ZK, DR dan AM dikenakan wajib lapor sambil menunggu pengembangan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi," tambahnya.

Gunarko mengatakan, peristiwa kerusuhan terjadi pada Jumat (26/6) siang lalu. Kaca-kaca jendela kantor dirusak oleh para pelaku.

Ia tambahkan, aksi ini dilakukan karena ketidakpuasan para pelaku atas hasil Pillkades Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada tanggal 14 Juni 2015.

"Polisi sudah mengimbau untuk menempuh jalur hukum melalui mekanisme yang sudah ditentukan dan jangan bertindak anarkis karena ada dampak pidana," tutupnya. (mei/try)


Berita Terkait