Pemantau Peradilan: Calon Komisioner KY Harus Berintegritas dan Independen

Pemantau Peradilan: Calon Komisioner KY Harus Berintegritas dan Independen

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Minggu, 28 Jun 2015 17:22 WIB
Pemantau Peradilan: Calon Komisioner KY Harus Berintegritas dan Independen
Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan (KKP) berharap KY melakukan pembenahan di berbagai bidang. Bertepatan dengan akan dilakukannya seleksi calon komisioner Komisi Yudisial (KY), KKP menekankan perlunya komisioner KY yang lebih berkualitas ke depannya.

"Bertepatan dengan akan dilakukannya seleksi calon komisioner KY, seharusnya ini menjadi momen untuk melakukan perbaikan untuk KY kedepannya dengan menjaring calon-calon yang berkualitas," kata Peneliti KKP dari MaPPI-FHUI, Dio Ashar, dalam diskusi bertajuk 'Mencari Sosok Ideal Komisioner Komisi Yudisial 2015-2020' di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Untuk itu Koalisi posko pemantau peradilan mengidentifikasi beberapa kriteria utama yang dibutuhkan dari calon Komisioner KY. Pertama, komisioner KY harus memiliki kapasitas yang cukup untuk membangun KY kedepannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dapat menjalankan wewenang, dan tugas KY untuk melakukan pengawasan hakim, pembaruan peradilan dengan ideal," katanya.
 
Kedua, komisioner KY harus punya integritas. Artinya punya rekam jejak perjalanan dari awal karirnya yang tidak terlibat baik dalam pelanggaran kode etik maupun kasus.

"Ketiga, independensinya yang tidak terikat dengan afiliasi kepentingan bisnis maupun politik," paparnya.

Semua calon komisioner KY harus dirunut track recordnya. "KY juga perlu melakukan evaluasi, apakah KY sudah menjalankan cetak biru dari program-programnya dan apakah ada evaluasi dari setiap program KY yang dijalankan," katanya.

"Untuk itu koalisi masyarakat sipil pemantau peradilan, ingin memberikan masukan agar pengawas KY lebih represif, menindak tegas hakim-hakim yang terbukti melakukan pelanggaran, dan mampu menjaga martabat hakim itu sendiri. Titik poinnya KY harus  mampu memberikan sanksi etik terkait putusan peradilan, karena putusan itu sebenarnya hanya  pintu masuk pengawasan peradilan," imbuhnya.
 
Hal-hal tersebut, ditegaskan Dio, harus menjadi pertimbangan pansel, untuk menseleksi bagaimana perjalanan karirnya calon komisioner KY. "Bagaimana  pola pikirnya dia jika menghadapi adanya pelanggaran, dan bagaimana dia memberikan sanksi yang berat biar, ini bisa menjadi catatan khusus pansel agar dapat menseleksi komisonernya dengan baik," pungkasnya. (van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads