Terbukti Bunuh Adiknya, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terbukti Bunuh Adiknya, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 28 Jun 2015 13:10 WIB
Terbukti Bunuh Adiknya, MR Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyidik Polresta Tangerang menetapkan MR (15) sebagai tersangka pembunuhan sadis adiknya, Marsika Putri (13), siswi SMP di Ciledug, Tangerang Selatan. Penetapan MR sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah alat bukti yang mengarahkan dirinya sebagai pelaku pembunuhan tersebut.

"Penetapan tersangka pada Jumat (26/6) malam kemarin setelah kita mengumpulkan alat bukti yang ada," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo kepada detikcom, Minggu (28/6/2015).

Sutarmo menjelaskan, bukti-buktii yang menguatkan MR sebagai tersangka yakni hasil tes DNA terhadap darah pada pisau dan cairan diduga sperma, keterangan para saksi yang saling bersesuaian, dan keterangan tersangka sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, dia mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya," imbuhnya.

MR dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Sementara MR sendiri karena masih di bawah umur, penahanannya tidak akan disatukan dengan penahanan orang dewasa.

"Karena pelakunya di bawah umur, kita juga gunakan UU Perlindungan Anak terhadapnya, dan hak-haknya juga kita penuhi," ungkapnya. (mei/try)


Berita Terkait