Dana Desa Cair, Pendamping Program Dilarang Terlibat Politik Praktis

Dana Desa Cair, Pendamping Program Dilarang Terlibat Politik Praktis

Zainal Effendi - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2015 17:30 WIB
Surabaya, - Masyarakat penerima dana desa diminta ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya penyimpangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membantah ada unsur kesengajaan pencairan dana desa bersamaan dengan pilkada serentak.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Erani Yustika, usai pemberian pembekalan bagi calon pendamping program dana desa di Gedung Bandiklat Surabaya, Sabtu (27/6/2015).

"Baik masyarakat penerima dan bukan sama sama saling mengawasi jika ada penyimpangan," kata Erani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya kebetulan saja, karena tiap tahunnya pencairan dana desa bisa dilakukan tiga kali masing masing 40 persen dua kali dan sisanya 20 persen," lanjutnya.

Selain itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa untuk kampanye pilkada serentak. Erani sudah menyusun kode etik bagi pendamping program agar tidak terlibat politik praktis.

"Kalau terlibat akan ada tindakan tegas tentunya," imbuh dia.

Tiap desa akan mendapat anggaran Rp 280 juta atau nilainya berdasarkan luas wilayah, infrastruktur serta jumlah penduduk.

Tahun ini, sebanyak 484 kabupaten seluruh Indonesia sudah mendapat pencairan dana desa. Program tersebut merupakan lanjutan program pemberdayaan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) saat itu. (ze/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads