Hal tersebut diungkapkan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Erani Yustika, usai pemberian pembekalan bagi calon pendamping program dana desa di Gedung Bandiklat Surabaya, Sabtu (27/6/2015).
"Baik masyarakat penerima dan bukan sama sama saling mengawasi jika ada penyimpangan," kata Erani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa untuk kampanye pilkada serentak. Erani sudah menyusun kode etik bagi pendamping program agar tidak terlibat politik praktis.
"Kalau terlibat akan ada tindakan tegas tentunya," imbuh dia.
Tiap desa akan mendapat anggaran Rp 280 juta atau nilainya berdasarkan luas wilayah, infrastruktur serta jumlah penduduk.
Tahun ini, sebanyak 484 kabupaten seluruh Indonesia sudah mendapat pencairan dana desa. Program tersebut merupakan lanjutan program pemberdayaan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) saat itu. (ze/rna)











































