"Ada 8.000 lebih potong tahu yang berhasil kami sita. Dan sebuah mobil gerobak yang berisi penuh tahu. Dalam dua hari ini sudah sedia kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok supaya tersangkanya yaitu AT dapat diadili," ujar Kasat Resnarkoba Kompol Vivick Tjangkung, Sabtu (27/6/2015).
Pemusnahan tahu ini dihadiri pihak Dinas Kesehatan, Kejari, dan Pengadilan Negeri Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penggerebekan yang dilakukan anggota narkoba terhadap pabrik tahu wilayah Cibubur, dari pengembangan tertangkap pemilik pabrik AT di Pasar Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, ketika dia sedang mengantar pasaran tahu, Sabtu (20/6/2015).
"Semua tahu yang kita sita sebagai barang bukti dimusnahkan,"ujarย Kompol Vivick Tjangkung.
Tersangka AT yang melanggar UU Pasal 136 hurud b UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan Jo pasal 55 ayat 1 butir 2e KUHP Sub Pasal 140 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 ayat 1 butir 2e KUHP hukuman di atas lima tahun.
Disebutkan, dalam kinerja 100 hari program Kapolri satu di antaranya membasmi segala peredaran makanan yang menggunakan zat tambahan tanpa pengawasan.
AT sudah sekitar 5 tahun menjalankan pabrik tahunya. Mengaku sekitar 2 tahun terakhir membuat tahu berformalin. Dalam sebulan pabrik AT dapat memproduksi 21 ribu potong tahu dengan keuntungan brutto sekitar Rp147 juta per bulan.
Pihaknya mengajak semua elemen masyarakat dan pemerintah untuk bahu membahu membuat kota Depok terbebas dari peredarsan makanan yang mempergunakan zat kimia. (dhn/dhn)











































