29 nelayan tersebut diduga melakukan illegal fishing dengan menggunakan alat kompresor. Selain melakukan pembiusan ikan, di perairan Pulau Karanrang dan Pulau Jangang-jangang juga sering terjadi aksi bom ikan dan penangkapan dengan pukat harimau.
Kapolres Pangkep AKBP Mohammad Hidayat pada detikcom, sabtu (27/6/2015), menyebutkan bahwa seusai melakukan Program Jumat Keliling dan Safari Ramadan di pulau-pulau kecamatan Tupabiring Utara, pihaknya kemudian melakukan patroli keliling dan mengamankan 29 nelayan bersama perahu dan alat kompresornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk melakukan Olah TKP di bawah laut, Hidayat melakukan penyelaman bersama Yusuf Ronald, anggota tim Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Taman Nasional Takabonerate dan beberapa anggota Polres Pangkep lainnya.
Olah TKP dilakukan dengan mengukur kerusakan terumbu karang dengan menggunakan tali sepanjang 30 meter dengan diameter 60 meter. Dari hasil TKP juga ditemukan kerusakan terumbu karang akibat bom ikan.
(mna/jor)











































