Pemprov DKI Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Sampai 25 Agustus

Pemprov DKI Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Sampai 25 Agustus

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2015 10:17 WIB
Ilustrasi (Khafifah/detikcom)
Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT ke-488 Jakarta, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ibu Kota. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 25 Juni sampai 25 Agustus 2015.

"Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan diberi kesempatan bayar pajak tanpa diberi denda. Program ini berlaku sejak 25 Juni-25 Agustus 2015," kata Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso di Jakarta, Sabtu (27/6/2015).

Menurut Andri, program ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB. Melalui program tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak terhutang mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar informasi, setiap bulannya PKB yang terlambat dibayar akan dikenakan denda sebesar dua persen dari pokok pajak terhutang. "Jadi kalau menunggak 10 bulan, dendanya 20 persen, Denda pajak dua persen hanya berlaku maksimal dua tahun. Sehingga kalau ada yang menunggak lima tahun, dendanya tetap hanya dikenakan dua tahun atau 48 persen," terang dia.

"Kita mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sehingga, mereka tinggal datang ke SAMSAT untuk bayar pajak PKB dan BBNKB. Nanti dendanya kita hapus, berapa tahun pun lamanya," sambungnya.

Melalui program ini, denda sebesar dua persen akan dihapus secara keseluruhan. Andri berharap dengan dihapusnya denda tersebut para penunggak pajak dapat segera membayar pajaknya.

Sebab, 10 persen dari penerimaan pajak itu akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana jalan serta moda transportasi. Andri mengungkapkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sejak tahun 2010 lalu mencapai Rp 895 miliar.

Dengan rincian data dari 6,1 juta sepeda motor di Jakarta, 3 juta diantaranya belum membayar pajak. Sehingga, tunggakannya mencapai Rp 395 miliar.

Kemudian dari 2 juta mobil, masih ada 400 ribu mobil yang belum dibayarkan pajaknya. Sehingga total tunggakannya mencapai Rp 500 miliar. (aws/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads