"Masyarakat Jakarta yang belum membayar pajak kendaraan diberi kesempatan bayar pajak tanpa diberi denda. Program ini berlaku sejak 25 Juni-25 Agustus 2015," kata Kepala UPT Pelayanan Informasi dan Penyuluhan Pajak Daerah DPP DKI, Andri Kunarso di Jakarta, Sabtu (27/6/2015).
Menurut Andri, program ini didasari Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 1044 Tahun 2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB. Melalui program tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan dalam membayar pajak terhutang mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program ini. Sehingga, mereka tinggal datang ke SAMSAT untuk bayar pajak PKB dan BBNKB. Nanti dendanya kita hapus, berapa tahun pun lamanya," sambungnya.
Melalui program ini, denda sebesar dua persen akan dihapus secara keseluruhan. Andri berharap dengan dihapusnya denda tersebut para penunggak pajak dapat segera membayar pajaknya.
Sebab, 10 persen dari penerimaan pajak itu akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana jalan serta moda transportasi. Andri mengungkapkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sejak tahun 2010 lalu mencapai Rp 895 miliar.
Dengan rincian data dari 6,1 juta sepeda motor di Jakarta, 3 juta diantaranya belum membayar pajak. Sehingga, tunggakannya mencapai Rp 395 miliar.
Kemudian dari 2 juta mobil, masih ada 400 ribu mobil yang belum dibayarkan pajaknya. Sehingga total tunggakannya mencapai Rp 500 miliar. (aws/rvk)